"Sebelumnya DSW meminta uang lebih besar dari itu (Rp 50 juta). Tapi karena tidak mampu akhirnya disepakati sebesar itu," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 14/2).
KPK, kata Johan, menyita uang tersebut di dalam mobil dinas kejaksaan yang dipakai DSW saat tertangkap tangan oleh petugas KPK Jumat (11/2) kemarin. Uang tersebut disita dari tangan DSW dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat dan dibungkus dengan plastik.
Sejak Sabtu (12/2), DSW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang. DSW dijerat dengan delik pemerasan sebagaimana diatur pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: