PEMBUBARAN ORMAS

Mendagri, Menkumham, dan Kapolri Harus Tindaklanjuti Perintah Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 11 Februari 2011, 21:28 WIB
Mendagri, Menkumham, dan Kapolri Harus Tindaklanjuti Perintah Presiden
saan mustofa/ist
RMOL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Partrialis Akbar, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta segera menindaklanjuti perintah Presiden SBY tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan yang kerap melakukan tindakan anarkistis.  

"Ya itu harus ditindaklanjuti. Tentu apa yang dikatakan Presiden itu harus di-follow-up (pejabat) bawahannya, Mendagri, Menkumham dan Kapolri," kata Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 11/2).

Karena, katanya, dalam pernyataan Presiden SBY pada saat Hari Pers Nasional di Kupang (Rabu, 9/2) sudah jelas ormas yang selalu melakukan kekerasan dan tindakan anarkis, dan itu sudah dilakukan berkali-kali itu diminta untuk dievaluasi atau dibubarkan.

"Karena memang sudah mengganggu dan membuat masyarakat tidak nyaman," tegas Saan yang juga wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini.

Apakah bawahan Presiden itu belum menindaklanjuti perintah tersebut? "Ya mungkin masih dalam proses lah," jawabnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA