"Deponering itu kewenangan Kejaksaan. Jaksa Agung sudah sampaikan deponering. Jadi persoalannya sudah final, Bibit-Chandra sudah tidak lagi sebagai tersangka," katanya saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (6/2).
Penolakan tersebut, katanya lagi, akan menjadi blunder bagi DPR sendiri. Masyarakat pun akan menilai DPR memang seperti taman kanak-kanak.
"Kalau memang alasannya karena persoalan deponering, saya setuju dengan penilaian jika DPR itu memang seperti taman kanak-kanak," tegasnya seraya menegaskan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial sehingga DPR tidak bisa hanya menolak Bibit-Chandra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (4/2) lalu, KPK sudah melayangkan surat protes kepada DPR khususnya komisi III terkait penolakan Bibit-Chandra dalam rapat dengar pendapat, Senin (31/1). KPK meminta komisi hukum DPR tersebut menjelaskan dasar hukum penolakan mereka.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: