Pengacara Bibit-Chandra Setuju DPR Seperti TK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 06 Februari 2011, 11:27 WIB
Pengacara Bibit-Chandra Setuju DPR Seperti TK
bibit samad rianto/ist
RMOL. Pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rifai menilai penolakan DPR terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. Status tersangka kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya sudah selesai dengan diterbitkan surat putusan deponering oleh Jaksa Agung.

"Deponering itu kewenangan Kejaksaan. Jaksa Agung sudah sampaikan deponering. Jadi persoalannya sudah final, Bibit-Chandra sudah tidak lagi sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (6/2).

Penolakan tersebut, katanya lagi, akan menjadi blunder bagi DPR sendiri. Masyarakat pun akan menilai DPR memang seperti taman kanak-kanak.

"Kalau memang alasannya karena persoalan deponering, saya setuju dengan penilaian jika DPR itu memang seperti taman kanak-kanak," tegasnya seraya menegaskan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial sehingga DPR tidak bisa hanya menolak Bibit-Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (4/2) lalu, KPK sudah melayangkan surat protes kepada DPR khususnya komisi III terkait penolakan Bibit-Chandra dalam rapat dengar pendapat, Senin (31/1). KPK meminta komisi hukum DPR tersebut menjelaskan dasar hukum penolakan mereka. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA