"KPK sudah mengirim secara resmi surat untuk meminta keterangan alasan penjelasan hukum terhadap penolakan itu," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sesaat lalu (4/2).
Surat tersebut, kata Johan, sudah dilayangkan KPK kepada Komisi III DPR hari ini, Jumat. KPK, menurut Johan, berpendapat bahwa keputusan mengenai
deponeering Bibit dan Chandra sudah selesai dan final. "Itu (deponering) adalah rangkaian putusan hukum. Artinya tidak ada lagi status tersangka pada Bibit dan Chandra," katanya.
Dengan begitu, lanjut Johan, seharusnya DPR tidak melakukan penolakan terhadap keduanya. "Sampai saat ini Bibit dan Chandra juga kan masih menjadi dua pimpinan KPK yang sah," demikian Johan.
[zul]
BERITA TERKAIT: