Tak Terima Bibit-Chandra Diusir, KPK Kirim Surat ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Februari 2011, 19:35 WIB
Tak Terima Bibit-Chandra Diusir, KPK Kirim Surat  ke DPR
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penolakan dan pengusiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh DPR saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan Tim Pengawas Centurygate beberapa waktu lalu.

"KPK sudah mengirim secara resmi surat untuk meminta keterangan alasan penjelasan hukum terhadap penolakan itu," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sesaat lalu (4/2).

Surat tersebut, kata Johan, sudah dilayangkan KPK kepada Komisi III DPR hari ini, Jumat. KPK, menurut Johan, berpendapat bahwa keputusan mengenai deponeering Bibit dan Chandra sudah selesai dan final. "Itu (deponering) adalah rangkaian putusan hukum. Artinya tidak ada lagi status tersangka pada Bibit dan Chandra," katanya.

Dengan begitu, lanjut Johan, seharusnya DPR tidak melakukan penolakan terhadap keduanya. "Sampai saat ini Bibit dan Chandra juga kan masih menjadi dua pimpinan KPK yang sah," demikian Johan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA