"Refly itu bekas pengacara Pak Saragih. Kalau sekarang dia buka itu berarti membuka aib mantan kliennya sendiri. Dia telah melanggar kode etik advokat," ujar pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 3/2).
Dalam aturan, katanya, jelas diatur jika seorang pengacara tidak boleh membuka aib kliennya sekalipun dia sudah tidak lagi membelanya.
"Refly harus dikenai sanksi. Izin advokatnya harus dicabut," katanya.
Perlu diketahui, sebelum menjadi ketua tim investigasi MK, Refly memang pernah menjadi pengacara Saragih saat berperkara hasil Pilkada Kabupaten Simalungun di MK
. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: