“Masih di tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti. Kalau sudah ditemuÂkan, tentu akan dinaikkan penaÂngaÂnannya ke tahap penyidikan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD beserta hakim konstitusi Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan peÂnyuapan di lembaga tersebut. Sedangkan Tim Investigasi yang diketuai Refly melaporkan ke KPK mengenai dugaan pemeÂraÂsan atau dugaan suap di MK.
Haryono selanjutnya mengaÂtakan, pihaknya tidak memilah-milah pengaduan tersebut. Itu satu kasus. “ Laporan keduanya masih di tahap penyelidikan. Bersabarlah penyidikan terus bekerja kok,’’ katanya.
Berikut kutipan selengkapnya: Kenapa lama sekali ya?Itu belum terlalu lama. MulaiÂnya saja, 20 Desember 2010. ProÂses penyelidikan itu ada yang setahun, dan ada yang dua tahun, tergantung kasusnya.
Kalau kasus ini berapa lama penyelidikannya?Penyelidikan itu kan nggak ada standar waktunya. Tergantung apakah penyelidikan sudah meÂnemukan dua alat bukti atau belum. Lagipula penyelidikan itu nggak gampang lho. Saksinya saja ada yang sampai 500 orang, itu baru satu alat bukti.
Bagaimana kalau dua alat bukti, saksinya bisa ribuan kali. Kalau sudah penyelidikan dan menemukan dua alat bukti, maka ada perintah dari pimpinan untuk meningkatkan ke penyidikan. Tapi kalau belum ditemukan, penyidik akan terus untuk menÂcari dua alat bukti itu.
Dua alat bukti itu apa saja?Ada yang namanya keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, dan keterangan terdakwa. Dari lima itu, minimal dua yang harus dikantongi oleh KPK untuk bisa kepenyidikan. Kalau belum ada, ya nggak bisa.
Siapa saja yang sudah diminÂtai keterangan?Pokoknya semua yang diperluÂkan untuk menjadi saksi dimintai keterangan oleh penyelidik. SeÂmua dokumen-dokumen yang diperlukan akan kita cari.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengumumkan hasilÂnya 2 Februari mendatang, apa itu bisa menjadi rujukan?Oh nggak bisa seperti itu. BeÂgitu juga nggak bisa dipatok tanggal selesainya penyelidikan. ContohÂnya, ada sebuah kasus yang dimulai sejak tahun 2007, tapi tahun 2010 masuk ke peÂnyidikan.
Apa KPK tidak takut kalau diÂanggap memperlambat prosÂes penyelidikan?Nggak dong. Di KPK nggak ada istilah memperlambat, semuaÂnya sudah terprogram.
O ya, menurut Anda apakah penandatanganan deponeering kasus Bibit-Chandra sudah terÂlambat?Aduh, kalau lama atau tidak, saya tidak tahu ya. Karena itu kan kewenangan dari kejaksaan. Kita hanya menerima saja.
Bagaimana komentar Anda terhadap deponeering terseÂbut?Ya, antusiaslah. Sebab, akhirÂnya teman-teman saya tidak meÂlaÂkukan apa yang dituduhkan, sehingga ke depan dengan waktu yang tersisa satu tahun ini bisa betul-betul menuntaskan semua kasus-kasus yang ada.
Anda yakin itu?Ya, sebab kita akan meningkat kinerja lagi. Dari dulu kan, kiÂnerja kita setiap hari selalu meÂningkat terus. Cuma memang banyak piÂhak yang tidak melihat itu. Seperti tahun 2010 banyak yang kita taÂngaÂni. Baik itu upaya peÂnindakan, dan penÂceÂgaÂhan. ConÂtohnya, setiap kasus Tipikor yang dibawa ke persidangan, tidak ada yang vonis bebas. Itu satu-satunya di duÂnia loh. MakaÂnya kita dapat award dan pengaÂkuan dari interÂnasional.
O ya, sudah sejauhmana perÂkembangan kasus Century?Masih penyelidikan.
Butuh waktu berapa lama lagi untuk penuntasannya?Tergantung penyelidikannya, dalam menacari alat bukti. Jadi, ya kita lihat saja nanti.
Ada yang menganggap KPK diintimidasi?Oh nggak lah. Kita tidak perÂnah mau diinÂtimiÂdasi dalam benÂÂÂtuk apaÂpun.
[RM]
BERITA TERKAIT: