WAWANCARA

Haryono Umar: Laporan Mahfud & Refly Harun Masih di Tahap Penyelidikan

Minggu, 30 Januari 2011, 03:35 WIB
Haryono Umar: Laporan Mahfud & Refly Harun Masih di Tahap Penyelidikan
Haryono Umar
RMOL. Penanganan kasus dugaan suap atau dugaan pemerasan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih jalan di tempat. Belum ada tanda-tanda KPK menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Masih di tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti. Kalau sudah ditemu­kan, tentu akan dinaikkan pena­nga­nannya ke tahap penyidikan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD beserta hakim konstitusi Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan pe­nyuapan di lembaga tersebut. Sedangkan Tim Investigasi yang diketuai Refly melaporkan ke KPK mengenai dugaan peme­ra­san atau dugaan suap di MK.

Haryono selanjutnya menga­takan, pihaknya tidak memilah-milah pengaduan tersebut. Itu satu kasus. “ Laporan keduanya masih di tahap penyelidikan. Bersabarlah penyidikan terus bekerja kok,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:    

Kenapa lama sekali ya?
Itu belum  terlalu lama. Mulai­nya saja, 20 Desember 2010. Pro­ses penyelidikan itu ada yang setahun, dan ada yang dua tahun, tergantung kasusnya.

Kalau kasus ini berapa lama penyelidikannya?
Penyelidikan itu kan nggak ada standar waktunya. Tergantung apakah penyelidikan sudah me­nemukan dua alat bukti atau belum. Lagipula penyelidikan itu nggak gampang lho. Saksinya saja ada yang sampai 500 orang, itu baru satu alat bukti.

Bagaimana kalau dua alat bukti, saksinya bisa ribuan kali. Kalau sudah penyelidikan dan menemukan dua alat bukti, maka ada perintah dari pimpinan untuk meningkatkan ke penyidikan. Tapi kalau belum ditemukan, penyidik akan terus untuk men­cari dua alat bukti itu.
    
Dua alat bukti itu apa saja?
Ada yang namanya keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, dan keterangan terdakwa. Dari lima itu, minimal dua yang harus dikantongi oleh KPK untuk bisa kepenyidikan. Kalau belum ada, ya nggak bisa.

Siapa saja yang sudah dimin­tai keterangan?
Pokoknya semua yang diperlu­kan untuk menjadi saksi dimintai keterangan oleh penyelidik. Se­mua dokumen-dokumen yang diperlukan akan kita cari.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  mengumumkan hasil­nya  2 Februari mendatang, apa itu bisa menjadi rujukan?
Oh nggak bisa seperti itu. Be­gitu juga nggak bisa dipatok tanggal selesainya penyelidikan. Contoh­nya, ada sebuah kasus yang dimulai sejak tahun 2007, tapi tahun 2010 masuk ke pe­nyidikan.

Apa KPK tidak takut kalau di­anggap memperlambat pros­es penyelidikan?
Nggak dong. Di KPK nggak ada istilah  memperlambat, semua­nya sudah terprogram.

O ya, menurut Anda apakah  penandatanganan deponeering kasus Bibit-Chandra sudah ter­lambat?
Aduh, kalau lama atau tidak, saya tidak tahu ya. Karena itu kan kewenangan dari kejaksaan. Kita hanya menerima saja.

Bagaimana komentar Anda terhadap deponeering terse­but?
Ya, antusiaslah. Sebab, akhir­nya teman-teman saya  tidak me­la­kukan apa yang dituduhkan, sehingga ke depan dengan waktu yang tersisa satu tahun ini bisa betul-betul menuntaskan semua kasus-kasus yang ada.

Anda yakin itu?
Ya, sebab kita akan meningkat kinerja lagi. Dari dulu kan, ki­nerja kita setiap hari selalu me­ningkat terus. Cuma memang banyak pi­hak yang tidak melihat itu. Seperti tahun 2010 banyak yang kita ta­nga­ni. Baik itu upaya pe­nindakan, dan pen­ce­ga­han. Con­tohnya, setiap kasus Tipikor yang dibawa ke persidangan, tidak ada yang vonis bebas. Itu satu-satunya di du­nia loh. Maka­nya kita dapat award dan penga­kuan dari inter­nasional.

O ya, sudah sejauhmana per­kembangan kasus Century?
Masih penyelidikan.

Butuh waktu berapa lama lagi untuk penuntasannya?
Tergantung penyelidikannya, dalam menacari alat bukti. Jadi, ya kita lihat saja nanti.

Ada yang menganggap KPK diintimidasi?
Oh nggak lah. Kita tidak per­nah mau diin­timi­dasi dalam ben­­­tuk apa­pun.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA