Tangani 60.339 TKI Bermasalah, Cak Imin Bantah Pemerintah Bohong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 24 Januari 2011, 16:28 WIB
Tangani 60.339 TKI Bermasalah, Cak Imin Bantah Pemerintah Bohong
MUHAIMIN ISKANDAR/ist
RMOL. Pemerintah mengklaim penanganan tenaga kerja Indonesia yang bermasalah, lebih baik dari tahun sebelumnya.

Selain itu, penanganan teknis perlindungan TKI juga menunjukkan kemajuan. Hal ini, salah satunya, tidak lepas dari berakhirnya dualisme sistem penempatan TKI di luar negeri seiring dengan terbitnya PP Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 14/2010 yang menyatakan BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan TKI.

"Saat ini BNP2TKI diberikan wewenang penuh untuk menangani penempatan dan perlindungan TKI. Perlindungan TKI sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan. Pertama, baik Malaysia maupun Arab Saudi, dua negara yang cukup mendapat sorotan, pemerintahnya berkomitmen kuat untuk semakin melindungi TKI. Kedua, di dua negara tersebut sudah ada tim bersama yang secara teknis menangani masalah TKI dan ini tidak ada sebelumnya," papar Menakertrans Muhaimini Iskandar di Jakarta, Senin (24/1).

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah secara langsung dan cepat menangani berbagai kasus TKI, khususnya yang menjadi sorotan publik. Karena itu, Cak Imin, demikian ia akrab disapa, membantah terhadap tudingan sebagian kalangan, yang mengatakan pemerintah telah berbohong dalam hal perlindungan TKI di luar negeri.

"Jadi kalau disampaikan bahwa pemerintah berbohong dan membiarkan kasus-kasus TKI, saya minta seyogyanya mereka bisa melihat secara utuh semua masalah TKI sepanjang tahun 2010," tantangnya.

Ketua Umum DPP PKB ini membeberkan, sepanjang tahun 2010 ini, jumlah TKI bermasalah yang ditangani pemerintah sebanyak 60.339 orang. Pada umumnya, TKI itu secara sadar melaporkan masalahnya setibanya di terminal kedatangan di masing-masing embarkasi.

Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, masalah yang menimpa para TKI itu antara lain adalah PHK sepihak 22.123 kasus, sakit akibat kerja 12.772 kasus, gaji tidak dibayar 2.874 kasus, penganiayaan 4.336 kasus dan pelecehan seksual 2.978 kasus.

Selain itu kasus-kasus lainnya meliputi dokumen tidak lengkap 1.894, sakit bawaan 1.773, majikan bermasalah 4.358, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja 989, kecelakaan kerja 867, majikan meninggal 677, TKI hamil 471, komunikasi tidak lancar 534, tidak mampu bekerja 868, membawa anak-anak 161 dan lain-lain 2.734.

"Khusus mereka yang mengalami masalah kesehatan dan yang membawa anak langsung dirujuk pada rumah sakit atau dokter untuk penanganan selanjutnya. Pemerintah juga menyiapkan psikiater bagi TKI yang mengalami gangguan psikis," tambah Cak Imin.

Untuk tahun 2011, masih kata Cak Imin, pemerintah, selain menargetkan penurunan kasus-kasus TKI bermasalah juga meningkatkan berbagai bentuk pelayanan TKI seperti pelayanan satu atap di setiap bandara keberangkatan TKI dan MoU antara Indonesia dengan negara-negara penempatan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA