Dalam keterangan persnya, Selasa (18/1), Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, menyatakan, secara kronologi proses kebutuhan gedung kantor untuk anggota Dewan yang representatif sudah terindikasi dengan kondisi eksisting dari tiap ruang kerja anggota DPR RI di Gedung Nusantara I yang menempati ruang seluas 32 m2, diisi 1 anggota, 1 sekretaris, dan 1 staf ahli. Kondisi ini dianggap tidak optimal untuk menunjang kinerja dewan.
Dimulai pada 2008, Setjen DPR RI melakukan pelelangan untuk pengadaan Konsultan Review Masterplan, AMDAL, dan Audit Struktur Gedung Nusantara, yang menghasilkan Blok Plan Kawasan DPR/MPR RI (Oktober 2008). Sebagai pemenang proses lelang tersebut adalah PT Virama Karya dengan biaya sebesar Rp 4.152.896.000.
Kemudian, Setjen DPR juga melakukan pelelangan untuk pekerjaan konsultan perencana dan Manajemen Konstruksi. Untuk konsultan perencana dimenangkan oleh PT Yodya Karya dengan nilai sebesar Rp 4.478.894.000 dengan lingkup kerja membuat konsep dan perencanaan struktur pondasi gedung baru 27 lantai. Sedangkan, untuk Manajemen Konstruksi dimenangkan oleh PT Ciria Jasa dengan nilai sebesar Rp 360.000.000 dengan lingkup kerja melakukan
review design gedung baru 27 lantai.
Kemudian, pada 2009, Setjen DPR melanjutkan pekerjaan Konsultan Perencana dengan nilai sebesar Rp 1.829.542.000 dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan nilai sebesar Rp 14.300.000 untuk gedung baru 27 lantai sebagai proses lanjutan.
Proses penunjukan Konsultan Perencana (PT Yodya Karya) dan Konsultan Manajemen Konstruksi (PT Ciria Jasa) tersebut atas dasar pendapat teknis pekerjaan lanjutan dari Departemen Pekerjaan Umum. Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Terakhir pada 2010. Sehubungan dengan adanya rencana penambahan kebutuhan luas ruang kerja Anggota DPR yang disetarakan dengan standar ruang kerja Pejabat Eselon I serta adanya proyeksi penambahan tenaga ahli yang semula 1 orang menjadi 5 orang untuk setiap anggota DPR sesuai dengan Renstra DPR 2010-2014, maka Perhitungan luas total bangunan yang semula seluas kurang lebih 120.000 m2 (27 lantai) menjadi kurang lebih 161.000 m2 (36 lantai).
Perhitungan ini tidak bertentangan dengan Master Plan yang telah disusun oleh PT Virama Karya, Koefisien Dasar Bangunan dan Koefisien Luas Bangunan masih memenuhi peraturan DKI.
[ald]
BERITA TERKAIT: