KPK Sudah Sita Rumah Syamsul Arifin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 10 Januari 2011, 18:13 WIB
KPK Sudah Sita Rumah Syamsul Arifin
syamsul arifin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menyita rumah keluarga tersangka kasus penyelewengan APBD Langkat, Syamsul Arifin.

Rumah yang terletak di Jalan Siaga Raya No 110 Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu disita sejak Desember 2010.

"Hari ini, pukul 11.00 WIB, tim KPK memasang palang papan penyitaan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (10/1).

Tanah dan bangunan tersebut, jelas Johan, bernomor SHM (Sertifikat Hak Milik) 815 dan 2126 atas nama Ni Ketut Suriniasih dan Zainal Abidin.

"KPK menduga tanah dan bangunan itu dimiliki Beby Arbiana, anak pertama SA," tandas Johan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA