Rumah yang terletak di Jalan Siaga Raya No 110 Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu disita sejak Desember 2010.
"Hari ini, pukul 11.00 WIB, tim KPK memasang palang papan penyitaan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (10/1).
Tanah dan bangunan tersebut, jelas Johan, bernomor SHM (Sertifikat Hak Milik) 815 dan 2126 atas nama Ni Ketut Suriniasih dan Zainal Abidin.
"KPK menduga tanah dan bangunan itu dimiliki Beby Arbiana, anak pertama SA," tandas Johan.
[ald]
BERITA TERKAIT: