"Surat permohonan penonaktifan sudah diproses. Hari ini kita kirimkan ke Mendagri dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Utara," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (10/1).
Sesuai pasal 12 huruf e Undang Undang 30 tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk mengajukan penonaktifan kepada seorang pimpinan untuk kepentingan penyidikan.
Jumat (7/1) kemarin, Jefferson dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Dr Sinyo Harry Sarundajang sebagai Walikota Tomohon. Padahal, KPK menetapkan Jefferson sebagai tersangka dalam dugaan menyalahgunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 19,8 miliar.
Terkait pelantikan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tidak ada Undang Undang yang dilanggar.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: