Akhirnya, KPK Usul Jefferson Dinonaktifkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 10 Januari 2011, 16:15 WIB
Akhirnya, KPK Usul Jefferson Dinonaktifkan
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengajukan surat penonaktifan Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar.

"Surat permohonan penonaktifan sudah diproses. Hari ini kita kirimkan ke Mendagri dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Utara," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (10/1).

Sesuai pasal 12 huruf e Undang Undang 30 tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk mengajukan penonaktifan kepada seorang pimpinan untuk kepentingan penyidikan.

Jumat (7/1) kemarin, Jefferson  dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Dr Sinyo Harry Sarundajang sebagai Walikota Tomohon. Padahal, KPK menetapkan Jefferson sebagai tersangka dalam dugaan menyalahgunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 19,8 miliar.

Terkait pelantikan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tidak ada Undang Undang yang dilanggar.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA