"Sesuai prosedur, tentu kalau mangkir lagi akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (7/1).
Kamis kemarin (6/1), Binahati harusnya datang memenuhi panggilan penyidik KPK dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana bantuan korban bencana tsunami Kepulauan Nias tahun 2006.
Seperti diketahui, melalui Badan Nasional Pengendalian Bencana, Nias memperoleh dana bantuan sebesar Rp 9,48 miliar. Binahati B Baeha telah melakukan
mark-up pada poin pembelian barang dan jasa dalam kegiatan penanggulangan pascabencana tersebut. KPK menaksir kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan bencana tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.
Atas tuduhan ini, Binahati dibayangi hukuman mati. Ini didasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu jika seseorang melakukan korupsi dengan data fiktif dan
mark up, ancamannya hukuman mati.
[ald]
BERITA TERKAIT: