Mangkir, Bupati Nias Akan Diseret ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 Januari 2011, 17:51 WIB
Mangkir, Bupati Nias Akan Diseret ke KPK
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) akan memanggil paksa Bupati Nias, Binahati B Baeha, bila kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sesuai prosedur, tentu kalau mangkir lagi akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (7/1).

Kamis kemarin (6/1), Binahati harusnya datang memenuhi panggilan penyidik KPK dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana bantuan korban bencana tsunami Kepulauan Nias tahun 2006.

Seperti diketahui, melalui Badan Nasional Pengendalian Bencana, Nias memperoleh dana bantuan sebesar Rp 9,48 miliar. Binahati B Baeha telah melakukan mark-up pada poin pembelian barang dan jasa dalam kegiatan penanggulangan pascabencana tersebut. KPK menaksir kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan bencana tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.

Atas tuduhan ini, Binahati dibayangi hukuman mati. Ini didasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu jika seseorang melakukan korupsi dengan data fiktif dan mark up, ancamannya hukuman mati.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA