Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, Sudjadnan telah melakukan tindak korupsi dalam proyek renovasi gedung kantor, wisma duta besar, dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004.
"Tersangka terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor No 31/1999," ucap JPU KPK Edi Hartoyo membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (3/1).
JPU KPK menilai, saat menjadi Sekjen Kemlu, Sudjadnan telah meminta bagian sebesar 200 ribu dollar Singapura untuk memberikan persetujuan atas usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar 1.9 juta dollar Singapura. Sudjadnan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni 2010.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian 200 ribu dollar Singapura," tambah Edi.
[ald]