Mantan Dubes RI untuk AS Dituntut 3 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 03 Januari 2011, 11:58 WIB
Mantan Dubes RI untuk AS Dituntut 3 Tahun Penjara
Sudjadnan Parnohadiningrat/ist
RMOL. Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, dituntut 3 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, Sudjadnan telah melakukan tindak korupsi dalam proyek renovasi gedung kantor, wisma duta besar, dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004.

"Tersangka terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor No 31/1999," ucap JPU KPK Edi Hartoyo membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (3/1).

JPU KPK menilai, saat menjadi Sekjen Kemlu, Sudjadnan telah meminta bagian sebesar 200 ribu dollar Singapura untuk memberikan persetujuan atas usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar 1.9 juta dollar Singapura. Sudjadnan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni 2010.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian 200 ribu dollar Singapura," tambah Edi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA