“Kita mau minta LPSK melinÂduÂngi Pak Dirwan karena dia seÂbaÂgai saksi sekarang juga malah jadi korban. Dia sekarang sedang terÂancam,†kata kuasa hukum DirÂwan, Muspani seusai melaÂporkan kasus dugaan korupsi kehutanan di Gedung KPK, JaÂkarta, Kamis (30/12).
Bagaimana reaksi LPSK atas rencana tersebut, Ketua LPSK, Abdul Abdul Haris Semendawai mengaku, belum ada surat atau koÂmunikasi secara resmi yang diÂlaÂyangkan kuasa hukum Dirwan ke LPSK.
Berikut kutipan selengkapnya :
Kalau kubu Dirwan jadi meÂminta permohonan, apa yang akan dilakukan LPSK?Kalau dia melaporkan ke kita, tentunya kita pelajari, dalami dan kita kumpulkan data-datanya. ApaÂkah syarat-syaratnya terpeÂnuÂhi atau tidak. Kita tidak ingin kaÂlau perÂlindungan kita jauh dari jangÂkauan hukum atau jeratan hukum.
Sebab, perlindungan dimaÂkÂsudkan agar seseorang yang meÂmiliki informasi mengenai suatu kejahatan yang dilakukan oleh seÂseorang, betul-betul merasa aman dan nyaman. Maka dengan perÂlindungan tersebut dapat memÂberi keterangan sebenarnya. Jadi, bukan dalam rangka untuk meÂlinÂdungi seseorang dari jeratan hukum.
LPSK sendiri nanti akan beÂkerja sama dengan siapa?Kita akan berkoordinasi deÂngan penegak hukum yang meÂnangani kasus ini. Misalnya, deÂngan KPK. Sebab, kasusnya senÂdiri sudah masuk di KPK. Tentunya kita akan berkoordinasi deÂngan KPK, posisi yang berÂsangÂkutan sebagai apa. Apa seÂbagai korban, saksi, tersangka, terÂdakwa,dan sebagainya.
Adakah standar yang diguÂnaÂkan LPSK?Ada tiga.
Pertama, kita akan melihat staÂtus dari yang bersangkutan. ApaÂkah statusnya sebagai saksi, korban, pelapor, tersangka atau terÂdakwa. Apabila dia sebagai tersangka atau terdakwa tapi dia juga punya status sebagai korban atau pelapor, nah itulah yang nanti akan kita pertimbangkan.
Kedua, informasi apa yang dia miliki. Okelah dia sebagai pelaÂpor, lantas informasi apa yang dia miliki. Apakah itu penting atau tidak. Dan kira-kira siapa sih terÂsangka atau terdakwanya. Itu untuk tersangka atau terdakwa yang mana. Jadi, kita harus kita pastikan dulu.
Ketiga, ada ancaman, teror, teÂkanan, atau hambatan, baik fisik atau psikologi terhadap dirinya. Jadi, kita ingin informasi tersebut daÂpat membantu aparat penegak huÂkum untuk membongkar suatu keÂjahatan. Jangan sampai keÂjaÂhatÂan itu tersembunyi dan terÂbongÂkar. Apalagi kalau meÂnyangÂkut korupsi, penyuapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Atau pemerasan oleh aparat huÂkum terhadap seseorang yang sedang berperkara.
Apakah itu penting?Tentu, penting dalam rangka baÂgaimana kita bisa bersama-saÂma memberantas yang namanya mafia peradilan. Karena ini meÂrupakan suatu komitmen bersama dari bangsa Indonesia agar lembaga penegakan huÂkum kita itu betul-betul bersih dan dipegang oleh orang-orang yang memang memiliki dedikasi, integritas, dan komitmen untuk menegakkan hukum. Bukan unÂtuk memperdagangkan hukum.
DPR memastikan, revisi UU LPSK tidak masuk Prolegnas (ProÂgram Legislasi Nasional) 2011, bagaimana komentar Anda?Betul saya sudah mendengar itu. Tapi kita sudah pernah bebeÂrapa kali audiensi baik ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum NaÂsional), dan Menkumham. MeÂmang dikatakan untuk bisa masuk prolegnas itu ada proses yang dilakukan. Pada tahun 2010, prosesnya belum bisa dilakukan.
Mengapa?Karena ada sejumlah hamÂbatan-hambatan teknis. Draf nasÂkah akademis maupun draf perÂundangannya itu sendiri belum kita selesaikan. Tapi kita berharap pada 2011 ini draf naskah akaÂdemis maupun draf peruÂbahÂanÂnya itu akan segera kita seÂlesaikan. Revisi ini tidak diÂlakukan sendiri oleh LPSK. Tapi juga bekerja sama dengan teman-teman di Satuan Tugas PemÂberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).
Bisa disebutkan salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut?Salah satunya, dalam rangka untuk lebih mengakomodasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi yang sekaligus sebagai tersangka atau terdakwa yang memang belum terakomodasi di dalam perundang-undangan kita.
Satgas PMH menginginkan agar revisi itu diselesaikan pada 2011, tapi Komisi III DPR seperti tak mendukung?Makanya ini persoalannya. Di satu sisi ada perubahan, tapi di sisi lain perubahan itu ada mekanisme yang tidak mudah untuk kita lalui. Tapi kan kita berusaha. Mudah-mudahan pada 2011 ini, setidaknya kita bisa selesaikan drafnya tersebut.
Keinginan Satgas agar proses revisi UU LPSK dipercepat dituÂding anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari telat, komentar Anda?Memang proses perubahan draf UU tersebut tidak mudah. Untuk merumuskan, mengÂidenÂdifikasi apa saja yang mau kita ubah dan perubahannya akan seperti apa, itu kan tidak bisa juga berdasarkan hasil pikiran, dan usulan kita. Tetapi kita juga meÂlibatkan pakar hukum, masyaÂrakat, dan NGO.
[RM]
BERITA TERKAIT: