WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Belum Terima Surat dari Dirwan, Siap Berkoordinasi dengan KPK

Senin, 03 Januari 2011, 07:28 WIB
Abdul Haris Semendawai: Belum Terima Surat dari Dirwan, Siap Berkoordinasi dengan KPK
RMOL. Bekas calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang sedang berperkara dalam dugaan suap di Mahkamah Konstitusi berjani akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berencana mendatangi LPSK hari ini, Senin, (3/1).

“Kita mau minta LPSK melin­du­ngi Pak Dirwan karena dia se­ba­gai saksi sekarang juga malah jadi korban. Dia sekarang sedang ter­ancam,” kata kuasa hukum Dir­wan, Muspani seusai mela­porkan kasus dugaan korupsi kehutanan di Gedung KPK, Ja­karta, Kamis (30/12).

Bagaimana reaksi LPSK atas rencana tersebut, Ketua LPSK, Abdul Abdul Haris Semendawai mengaku, belum ada surat atau ko­munikasi secara resmi yang di­la­yangkan kuasa hukum Dirwan ke LPSK.  

Berikut kutipan selengkapnya :

Kalau kubu Dirwan jadi me­minta permohonan, apa yang akan dilakukan LPSK?
Kalau dia melaporkan ke kita, tentunya kita pelajari, dalami dan kita kumpulkan data-datanya. Apa­kah syarat-syaratnya terpe­nu­hi atau tidak. Kita tidak ingin ka­lau per­lindungan kita jauh dari jang­kauan hukum atau jeratan hukum.

Sebab, perlindungan dima­k­sudkan agar seseorang yang me­miliki informasi mengenai suatu kejahatan yang dilakukan oleh se­seorang, betul-betul merasa aman dan nyaman. Maka dengan per­lindungan tersebut dapat mem­beri keterangan sebenarnya. Jadi, bukan dalam rangka untuk me­lin­dungi seseorang dari jeratan hukum.

LPSK sendiri nanti akan be­kerja sama dengan siapa?
Kita akan berkoordinasi de­ngan penegak hukum yang me­nangani kasus ini. Misalnya, de­ngan KPK. Sebab, kasusnya sen­diri sudah masuk di KPK. Tentunya kita akan berkoordinasi de­ngan KPK, posisi yang ber­sang­kutan sebagai apa. Apa se­bagai korban, saksi, tersangka, ter­dakwa,dan sebagainya.

Adakah standar yang digu­na­kan LPSK?
Ada tiga. Pertama, kita akan melihat sta­tus dari yang bersangkutan. Apa­kah statusnya sebagai saksi, korban, pelapor, tersangka atau ter­dakwa. Apabila dia sebagai tersangka atau terdakwa tapi dia juga punya status sebagai korban atau pelapor, nah itulah yang nanti akan kita pertimbangkan.

Kedua, informasi apa yang dia miliki. Okelah dia sebagai pela­por, lantas informasi apa yang dia miliki. Apakah itu penting atau tidak. Dan kira-kira siapa sih ter­sangka atau terdakwanya. Itu untuk tersangka atau terdakwa yang mana. Jadi, kita harus kita pastikan dulu.

Ketiga, ada ancaman, teror, te­kanan, atau hambatan, baik fisik atau psikologi terhadap dirinya. Jadi, kita ingin informasi tersebut da­pat membantu aparat penegak hu­kum untuk membongkar suatu ke­jahatan. Jangan sampai ke­ja­hat­an itu tersembunyi dan ter­bong­kar. Apalagi kalau me­nyang­kut korupsi, penyuapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Atau pemerasan oleh aparat hu­kum terhadap seseorang yang sedang berperkara.

Apakah itu penting?
Tentu, penting dalam rangka ba­gaimana kita bisa bersama-sa­ma memberantas yang namanya mafia peradilan. Karena ini me­rupakan suatu komitmen bersama dari bangsa Indonesia agar lembaga penegakan hu­kum kita itu betul-betul bersih dan dipegang oleh orang-orang yang memang memiliki dedikasi, integritas, dan komitmen untuk menegakkan hukum. Bukan un­tuk memperdagangkan hukum.

DPR memastikan, revisi UU LPSK tidak masuk Prolegnas (Pro­gram Legislasi Nasional) 2011, bagaimana komentar Anda?
Betul saya sudah mendengar itu. Tapi kita sudah pernah bebe­rapa kali audiensi baik ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Na­sional), dan Menkumham. Me­mang dikatakan untuk bisa masuk prolegnas itu ada proses yang dilakukan. Pada tahun 2010, prosesnya belum bisa dilakukan.

Mengapa?
Karena ada sejumlah ham­batan-hambatan teknis. Draf nas­kah akademis maupun draf per­undangannya itu sendiri belum kita selesaikan. Tapi kita berharap pada 2011 ini draf naskah aka­demis maupun draf peru­bah­an­nya itu akan segera kita se­lesaikan. Revisi ini tidak di­lakukan sendiri oleh LPSK. Tapi juga bekerja sama dengan teman-teman di Satuan Tugas Pem­berantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).

Bisa disebutkan salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut?
Salah satunya, dalam rangka untuk lebih mengakomodasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi yang sekaligus sebagai tersangka atau terdakwa yang memang belum terakomodasi di dalam perundang-undangan kita.

Satgas PMH menginginkan agar revisi itu diselesaikan pada 2011, tapi Komisi III DPR seperti tak mendukung?
Makanya ini persoalannya. Di satu sisi ada perubahan, tapi di sisi lain perubahan itu ada mekanisme yang tidak mudah untuk kita lalui. Tapi kan kita berusaha. Mudah-mudahan pada 2011 ini, setidaknya kita bisa selesaikan drafnya tersebut.

Keinginan Satgas agar proses revisi UU LPSK dipercepat ditu­ding anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari telat, komentar Anda?
Memang proses perubahan draf UU tersebut tidak mudah. Untuk merumuskan, meng­iden­difikasi apa saja yang mau kita ubah dan perubahannya akan seperti apa, itu kan tidak bisa juga berdasarkan hasil pikiran, dan usulan kita. Tetapi kita juga me­libatkan pakar hukum, masya­rakat, dan NGO.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA