WAWANCARA

Kwik Kian Gie: Soal Yusril Dituduh Memeras, Saya Tidak Ikut Campur

Minggu, 02 Januari 2011, 07:24 WIB
Kwik Kian Gie: Soal Yusril Dituduh Memeras, Saya Tidak Ikut Campur
RMOL. Kejaksaan Agung memenuhi permintaan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, untuk menghadirkan  bekas Wapres Jusuf Kalla dan bekas Menko  Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan. Yang jelas,  kejaksaan belum tentu menghentikan pemeriksaan.

“Kejaksaan memang belum tentu mau. Nah, apa alasan yuri­dis, saya tidak ikut campur. Saya hanya menaruh perhatian pada hal-hal ekonomi bahwa itu me­mang sangat bermanfaat. Itu domain saya untuk ditanya,” kata Kwik Kian Gie kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Selain Kalla dan Kwik, Yusril juga mengajukan nama Mega­wati Soekarnoputri untuk men­jadi saksi dalam kasus itu. Na­mun, kejaksaan menolak permin­taan Yusril dengan alasan saksi yang diajukan tidak ada kaitan­nya dengan perkara.

Berikut petikan wawancara dengan Kwik Kian Gie.

Kabarnya Anda akan jadi saksi meringankan buat Yusri?
Sudah dapat panggilan saya. Saya dapat panggilan, nanti pada hari Rabu (5/01) pukul 10 pagi diperiksa di Kejaksaan Agung.

Kapan Anda menerima surat panggilan itu?
Saya hari ini menerima surat untuk datang pada hari Rabu tanggal 5 Januari ke Kejaksaan Agung.

Berarti bapak pasti akan hadir untuk memberi kete­ra­ngan di hadapan para penyi­dik?
Oh, iya. Saya tanggal 5 Januari itu ’kan nampaknya belum si­dang. Istilah mereka itu saya baru mau diperiksa dan didengar sendiri saja di Kejaksaan Agung. Tapi, tidak bisa dihindarkan, dalam proses pengadilan dimulai nanti saya harus bersaksi di depan majelis hakim. Saya akan terus hadir dong, sebagai warga ne­gara, harus itu.

Anda sendiri mau menya­ta­kan apa kepada para penyidik kejaksaan?
Saya itu sangat sederhana saja. Begini, ketika Pak Yusril jadi Menteri Kehakiman di dalam ka­binet era Presiden Abdurrah­man Wahid sebelum reshuffle, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Industri ’kan saya. Nah, di situ saya adalah Ketua Kelompok yang selalu berhadapan dengan IMF. Sebagai Menko kan, ya. Dan di situ ada letter of intent, yakni hal-hal yang harus dilaku­kan. Antara lain bahwa diharus­kan bagi Departemen Kehaki­man, terutama bagian perseroan terbatasnya itu harus dikom­puterisasi.

Alasannya begini. Kalau orang mau mendirikan PT, itu ’kan dia harus menyebut namanya apa, kemudian Departemen Kehaki­man melakukan cek apakah nama­nya itu sudah pernah digu­na­kan atau belum. Itu dulu antar PT dalam Departemen Kehaki­man  dibuangin ke dalam kamar gudang. Dengan alasan tidak ada sistematikanya, sehingga untuk menjawab apakah namanya itu bisa dipakai atau tidak bisa mem­butuhkan sampai tiga tahun di­tam­bah biayanya mahal. Karena itu, harus dikompu­terisasi.

Tapi, kita sudah sudah janji dengan IMF bahwa pengecekan itu tidak boleh lebih lambat dari tanggal sekian-sekian. Itu sudah ada semua. Tapi, ’kan tidak punya uang karena Menteri Perdaga­ngan bilang tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara. Lalu Gus Dur me­nga­takan kepada Yusril agar mencarikan solusi dananya.

Di situ seluruh kabinet waktu itu sudah tahu. Pak SBY juga sudah tahu sebetulnya karena dia waktu itu adalah Menteri Pertam­bangan dan Energi. Jadi, seluruh kabinet sudah tahu karena diun­dang oleh Presiden, yaitu bahwa mesti, tidak bisa tidak. Cuma ka­rena tidak ada biayanya di APBN, Gus Dur mengatakan dalam rapat kabinet, “Ya carilah cara, de­ngan swasta atau bagai­mana.’’

Lalu terjadilah kerja sama yang dinamakan BOT (basic operation and transfer) dengan Hartono Tanoe, adik Harry Tanoe. Har­tono mengatakan dia bersedia mengadakan seluruh peralatan. Dan di situ dia dibo­lehkan me­minta bayaran Rp 1,32 juta rupiah per akta selama 10 tahun. Dan setelah 10 tahun seluruh peralatan diberikan ke­pada pemerintah, baik dia untung atau rugi. Tidak boleh ditarik kembali.

Jadi, kalau Pak Yusril mengata­kan bahwa itu perlu, iya. Jadi, kalau Pak Yusril mengatakan bahwa itu tidak mengambil uang APBN, iya. Kalau kejaksaan menuduh Yusril mengambil keuntungan atau memeras dari Harry Tanoe, itu saya tidak tahu. Saya tidak ikut campur dalam hal demikian. Jadi, kesaksian saya sederhana sekali, wong kenya­taan­nya sangat sederhana kok.

Bagaimana ceritanya sampai bisa dimintai bersaksi bagi Yusril?
Oh, iya, karena Yusril itu me­nemui saya untuk diskusi. Dia menemui saya mengemukakan keprihatinananya dan saya bah­kan punya dokumennya kok yang memang cukup panjang dan itu saya tanda tangani bahwa kom­pu­terisasi itu tidak bisa dihindari. Itu harus. Mengenai apakah hasilnya ada unsur korupsi, tentu saya sama sekali tidak tahu. Kementerian sendiri saya tidak tahu, apalagi bisa sampai ke ke­menterian sana itu bagaimana (korupsi atau tidak).

Kapan pertemuan itu?
Pertemuan denga Pak Yusril itu saya cuma pernah bertemu satu kali saja saat itu. Kira-kira sudah lama, dua bulanan ada itu. Ber­temu satu kali, terus sama-sama mempelajari letter of intent, Gitu saja.

Kesaksian Anda tidak bisa menjadi dalil kuat menge­luar­kan SP3 kasus Yusril?
Ya, betul. SP3 Yusril memang belum tentu kejaksaan mau. Nah, apa alasan yuridis, saya tidak ikut campur, saya hanya menaruh perhatian pada hal-hal ekonomi bahwa itu memang sangat ber­manfaat. Itu domain saya untuk ditanya. Semua notaris senang lho. Semua pengusaha juga se­nang dengan kebijakan itu. Mungkin kejaksaan punya data lain untuk menemukan indikasi korupsi, saya tidak tahu karena memang tidak tahu persoalannya.

Sangkaanya kan korupsi?
Memang betul itu. Itu yang dijadikan dakwaan oleh Kejak­saan Agung. Dan menurut saya sih, kenyataannya saya memang tidak tahu.

Menurut Anda, kasus Yusril itu murni hukum atau intrik politik?
Itu saya tidak tahu, sebab saya memang tidak tahu dan tidak punya bukti-bukti apa saja yang ditahan kejaksaan. Apa saja se­mua data untuk menuntut Yusril, saya tidak tahu.

Kasasi Romli yang dikabul­kan MA dan keterangan Anda bukankah bisa menguatkan SP3 kasus Yusril?
Makanya, walaupun telah di­putus MA masalah ini kan ru­wetlah. Kalau kita tidak punya data-data, kita sendiri sulitlah menebak-nebak.

Jadi, kasus Yusril ini menu­rut Anda cukup pelik?
Iya. Kuncinya adalah data yang dimiliki Kejaksaan Agung apa. Kunci lain lagi, karena Pak Yusril sudah pernah diperiksa, apa pengakuan-pengakuan dan argu­mentasi Yusril yang ditanda­tangani sebagai BAP tak ada yang tahu.

Harapan Anda?
Wah, tidak berani saya. Kalau dikisahkan dari segi ekonomi, dikisahkan dari segi korupsi, wah saya membela Pak Yusril dong. Iya dong. Masak dari dua tahun jadi 2-3 hari kok. Tapi, dari segi keuangannya (korupsi atau tidak), saya tidak berani bicara.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA