KPK sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. "Nanti kita kaji, tapi timnya sudah dibentuk," ujar Direktur Gratifikasi KPK Muhammad Sigit, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (Kamis, 30/12)
Menurutnya, hal yang akan dikaji, antara lain, semua unsur gratifikasi yang diatur dalam pasal 12 huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi.
"Kita akan kaji siapa pemberi dan penerimanya, apakah tiket itu diberikan terkait dengan tugas dan kewajiban si penerima sebagai pejabat atau penyelenggara negara. Benar tidak tiket diberikan oleh orang lain bukan misalnya oleh saudaranya," tandasnya.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: