Tiga politisi yang sering disebut ‘SBY’ itu tak puas dengan kinerja Satgas. Mereka menilai Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto telah membuat rancu penegakan hukum.
Terkait desakan ini, anggota Satgas, Darmono tak pusing. “Itu bagian dari koreksi kita. Perbedaan pendapat dan panÂdangan suatu hal yang wajar,†kata Darmono yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:Ada yang ingin agar Satgas dibubarkan, komentar Anda?
Siapa yang mau membuÂbarÂkan.
Setidaknya ada tiga anggota DPR yaitu Bambang Soesatyo, Sarifuddin Sudding dan AhÂmad Yani...Oh, alasannya apa. Yang jelas keÂberadaan Satgsa itu kan leÂgalitas dan tujuannya jelas.
Apa itu?Berdasarkan Keppres. TugasÂnya dalam rangka koordinasi, dan pemantauan. Semuanya daÂlam upaya untuk mengefekÂtifkan pelaksanaan penegakan hukum. Termasuk dalam upaya pemÂberantasan mafia hukum. Jadi, apa yang dilakukan Satgas seÂlama ini untuk mendorong agar pelaksanaan tugas hukum berÂjalan sesuai dengan harapan kita. Sekarang kalau ada pihak-pihak yang ingin Satgas dibuÂbarkan, saya kira itu hak dari warga neÂgara untuk bersuara. Silakan saja.
Katanya, dari awal keberaÂdaan Satgas tidak ada dalam hukum tata negara?Kalau tidak diatur dalam huÂkum tata negara, tata negara yang mana. Orang kan sering-sering berbicara tapi landasan hukumÂnya nggak pas. Tapi itu saya maknai sebagai pendapat dari warga negara. Makanya saya katakan, kalau orang mempunyai pendapat silakan saja. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi.
Sehingga berwenang untuk mengatur dalam mengeluarkan kebijakan dalam bentuk apapun. Baik dalam bentuk Keppres, Inpres, Peraturan Presiden dan sebagainya, sepanjang itu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan sepanjang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, baik di bidang ekseÂkutif, yudikatif maupun legisÂlatif. Sehingga jika selama peÂlakÂsaÂnaannya masih dalam koriÂdor yang jelas dan tak meÂnyalahi aturan, ya nggak maÂsalah.
Satgas dituding terlalu sering memasuki institusi penegak huÂkum, padahal itu bukan keÂweÂnangan dari Satgas...Masalahnya, apa yang dilakuÂkan itu semata-semata untuk memberikan suatu dorongan agar lebih memacu kinerja lembaga-lembaga pemerintahan. Untuk bisa melakukan tugas dan weweÂnangnya lebih efektif. Termasuk dalam upaya pemberantasan mafia hukum.
Jadi, kalau dikatakan masuk wilayah hukum, saya kira nggak. Karena secara teknis, baik dalam rangka penegakan hukum tetap berada dalam kewenangan maÂsing-masing lembaga itu. Hanya, Kejaksaan dan Satgas itu diberi kewenangan untuk melakukan koreksi, pemantauan, dan koorÂdiÂnasi. Tujuannya tadi, supaya terselenggara sesuai dengan keÂtentuan undang-undang yang berÂlaku. Dan dapat memenuhi haÂÂrapan pemerintah dalam rangÂka penegakan hukum.
Satgas juga memberi masuÂkan ke Presiden kan?Tidak semata-mata masukan. Tentunya harus ada tindakan-tindakan yang nyata. Dalam arti sifatnya dalam upaya untuk perbaikan. Makanya bagian dari kewenangan itu adalah memberi koreksi. Tapi tentunya tidak serta merta seperti itu. Tapi koreksi hanya untuk memberikan masuÂkan untuk melakukan penyemÂpurÂnaan dalam pelaksanaan tuÂgasnya nanti.
Misalnya?Untuk perbaikan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum harus ada standar prosedur yang jelas. Sehingga mudah dikontrol dan melakukan pencegahan terÂhadap upaya penyimpangan. Tapi intinya untuk arah keÂbaikan.
Artinya, Satgas tidak bisa maÂsuk ke wilayah teknis?Kita memang tidak akan meÂmasuki ke wilayah teknis. Dalam arti, apa yang menjadi keweÂnangan daripada penegakan huÂkum tidak akan masuk dalam tindak lanjutnya. Seperti KejakÂsaan dalam penuntutan, Satgas tidak akan masuk untuk ikut campur tangan dalam kebijakan teknis.
Tapi Satgas mempunyai kewaÂjiban, sifatnya koreksi. MisalÂnya, ada laporan dari masyarakat terÂhadap penangan suatu kasus yang dinilai lamban dan ada peÂnyimÂpangan. Maka kita menyaÂranÂkan kepada pimpinan lemÂbaga itu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Jadi, akhirnya kembali juga kepada lembaga negara itu. Kami secara tegas tidak akan mencamÂpuri dalam pengertian teknis peÂnanganan. Pokoknya inti Satgas hanya mendorong dan suppot kepada lembaga-lembaga hukum yang ada. Untuk bisa melakÂsanakan tugas dan kewenanganÂnya secara benar. Sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk dalam rangka upaya pemberantasan mafia hukum itu juga. Karena penegakan hukum itu bisa berÂjalan dengan baik, selama aturan perundangan yang ada dijalankan secara konÂsekuen.
Kewenangan yang diemban Satgas lemah juga dong? Pada saatnya nanti akan bubar juga kok. Satgas diberikan keweÂnanganya oleh Presiden selama dua tahun. Dan ini sudah berjalan setahun. Kemudian setahun yang akan datang tentu akan menjadi bagian yang terpenting dalam evaluasi nanti. Apakah masih dipertahankan atau tidak. Tentu Presiden yang mempunyai keweÂnangan.
[RM]
BERITA TERKAIT: