Juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, pencekalan diperpanjang dari Oktober 2010 sampai awal April 2011, atas nama Rahmat Sudibyo, Soeroso Admowardoyo, Willy Sebastian dan Muhammad S.
Sebelumnya, pada April 2010, Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cekal terhadap enam orang terkait suap yang dilakukan perusahaan Inggris itu, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, Mustiko Saleh, Willy Sebastian, Muhammad Syakir dan Herwanto Wibowo. Masa cekal yang dikeluarkan waktu itu mulai April 2010 hingga Oktober 2010.
Johan menambahkan, untuk Herwanto Wibowo dan Mustiko Saleh, tidak ada perpanjangan masa cekal karena sudah cukup keterangannya.
"Perpanjangan masa cekal ini, agar jika sewaktu-waktu mereka bisa datang untuk memenuhi panggilan KPK. Ini untuk pencegahan saja, tidak ada hubungannya dengan penetapan status tersangka atau tidak," kata Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).
Sebelumnya diketahui bahwa dalam sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris pada 26 Maret 2010, disebutkan adanya penyuapan oleh Innospec Ltd kepada dua pejabat di Indonesia untuk menghalangi penerapan aturan pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Dalam fakta persidangan oleh hakim Lord Justice Thomas dari pengadilan di Inggris jelas ditegaskan, sejak tahun 2000, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd telah menyuap dua mantan pejabat agar tetap digunakannya TEL (tetraethyl lead) dalam produksi bensin Pertamina.
Dalam sidang itu juga diputuskan sidang dua pejabat penerima suap tersebut adalah RS dan SA. RS disebut menerima suap lebih dari 1 juta dollar AS, sedangkan SA menerima sekitar US$ 8 juta.
[wah]
BERITA TERKAIT: