“Nggak ada yang nyetir Ketua MK Pak Mahfud MD. Itu murni permohan saya. Jadi, jangan ditafsirkan macam-macam soal perubahan sikap Pak Mahfud. Ini demi kepentingan lembaga,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:Bagaimana perasaan Anda setelah MKH dibentuk?Saya merasa senang. Artinya, semua jalur harus kita tempuh. Itu menurut saya penting, agar kreÂdibilitas MK sebagai lembaga peradilan itu bisa dipercaya oleh masyarakat. Jadi, nanti melalui Panel Etik atau Majelis Etik, kita buktikanlah. Apakah saya melaÂkukan hal-hal yang dituduhkan atau tidak.
Apa nggak berbenturan deÂngan KPK?Nggaklah. Penyelidikan KPK juga kan tetap berjalan. Tinggal menunggulah. Artinya ada forum bagi kita untuk menjelaskan agar MK itu bisa dijaga dari hal-hal ketidakpercayaan masyarakat terÂhadap lembaga peradilan, seÂhingga kehormatan hakim konsÂtitusi juga perlu ditegakkan.
Pengadilan yang bersih juga berkaitan dengan hakim-hakimÂnya. Tapi timnya perlu ditegakÂkan juga. Kalau hakimnya tidak dibersihkan dari tuduhan-tuduÂhan maka bisa menimbulkan persepsi jelek. Itu tidak mengunÂtungkan. Nah, jadi kalau memang bersalah, maka dijatuhi sanksi dengan kesalahannya, bahkan diberhentikan sebagai hakim.
Mengapa demikian?Karena harkat dan martabat hakim itu penting. Kalau tidak punya harkat dan martabat maka tidak pantas mengemban misi pengadilan yang terpercaya, berÂsih, dan akuntabel. SebagaiÂmana misi MK, adalah pengadiÂlan yang tepat dan tanpa biaya, sehingga akses masyarakat untuk mencari keadilan itu bisa berjalan dengan baik di MK.
Secara pribadi juga saya berÂhak untuk memperoleh klarifikasi dari Majelis Kehormatan itu. Karena berdasarkan hasil tim itu, saya tidak pernah diinvestigasi.
Artinya di MKH itu Anda bisa menjelaskan semuanya?Betul. Sebab, hasil Tim InvesÂtigasi itu masih sepihak. Tapi isinya sudah bergeser menjadi hujatan sebagai lembaga dan hakim-hakimnya. Bahkan menuÂrut saya sudah cenderung menÂdiskreditkan pribadi kita. Padahal saya sendiri tidak pernah melakuÂkan seperti dituduhkan itu.
Sedangkan, pihak yang dikataÂkan yang diperas itu juga tidak pernah menyatakan dirinya perÂnah diperas atau menyuap. SeÂcara logika kan tidak ada. Maka pemÂbentukan majelis kehormaÂtan itu menjadi penting. Tidak hanya untuk kepentingan pribadi saya. Tapi juga untuk hakim-hakim di MK.
Bagaimana kalau hasil MKH tidak terbukti seperti hasil inÂvestigasi itu, apa yang Anda laÂkukan?Kalau hasil Majelis Etik tidak terbukti. Ya, kita lihat langkah berikutnya. Nah, apakah mereka yang menuduh itu menyebarkan sesuatu yang tidak pada tempatÂnya itu kita ampuni atau baÂgaimana.
Awalnya Mahfud tidak seÂtuju dengan pembentukan MKH, kenapa begitu?Ya betul. Tapi saya selalu meÂmohon kepada ketua, nanti isuÂnya bisa melebar kemana-mana kalau tidak dibentuk MKH. Untuk menjaga kepentingan MK, saya kira perlu MKH untuk saya.
Itu saja alasannya, sehingga Mahfud berubah pikiran?Saya kira begitu. Tapi arguÂmentasi Ketua MK juga logis yang awalnya tidak mau memÂbentuk MKH. Sebab, memang secara faktual itu tidak bisa.
Kenapa?Kalau hanya satu dua orang bilang ada yang ngasih duit, tapi tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah ada apa-apanya, lalu orang itu diperiksa terus, itu kan menyalahi prinsip-prinsip yang dijamin oleh negara hukum. Itu kan tidak bisa semena-mena untuk merusak harkat dan martaÂbat orang. Kita ini kan negara huÂkum, kita orang yang menegakÂkan hukum maka kita tahu aturanlah.
Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar. Makanya kita sepakat, biar kita buktikan saja melalui MKH, kalau kita tidak salah.
Apa mungkin ada beberapa pihak yang mendesak Mahfud membentuk MKH?Saya kira tidak ada ya. Yang mendesak itu saya saja. Ini demi menjaga kredibilitas lembaga.
Tapi kan kalau permohonan Anda dikabulkan, bukankah nanti hakim-hakim lain yang memÂpuÂnyai masalah akan minÂta dibenÂtuk MKH juga?Ya, saya kira lihat konteks persoalannya. Itulah yang menÂjadi pikiran Pak Mahfud sejak awal. Tapi kan kita menerobos untuk kasus saya ini. Oleh sebab itu, kita melihat konteksnya nanti. Bisa saja seperti itu. Tapi tentu kita tetap berpijak dengan aturan tentang pembentukan MKH ini.
[RM]
BERITA TERKAIT: