WAWANCARA

Akil Mochtar: Murni Permohonan, Saya Nggak Nyetir Ketua MK

Jumat, 24 Desember 2010, 06:55 WIB
Akil Mochtar: Murni Permohonan, Saya Nggak Nyetir Ketua MK
RMOL. Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, pembentukan Maje­lis Kehormatan Hakim (MKH) murni atas permohonan dirinya, bukan karena desakan pihak luar.
 
“Nggak ada yang nyetir Ketua MK Pak Mahfud MD. Itu murni permohan saya. Jadi, jangan ditafsirkan macam-macam soal perubahan sikap Pak Mahfud. Ini demi kepentingan lembaga,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana perasaan Anda setelah MKH dibentuk?
Saya merasa senang. Artinya, semua jalur harus kita tempuh. Itu menurut saya penting, agar kre­dibilitas MK sebagai lembaga peradilan itu bisa dipercaya oleh masyarakat. Jadi, nanti melalui Panel Etik atau Majelis Etik, kita buktikanlah. Apakah saya mela­kukan hal-hal yang dituduhkan atau tidak.

Apa nggak berbenturan de­ngan KPK?
Nggaklah. Penyelidikan KPK juga kan tetap berjalan. Tinggal menunggulah. Artinya ada forum bagi kita untuk menjelaskan agar MK itu bisa dijaga dari hal-hal ketidakpercayaan masyarakat ter­hadap lembaga peradilan, se­hingga kehormatan hakim kons­titusi juga perlu ditegakkan.

Pengadilan yang bersih juga berkaitan dengan hakim-hakim­nya. Tapi timnya perlu ditegak­kan juga. Kalau hakimnya tidak dibersihkan dari tuduhan-tudu­han maka bisa menimbulkan persepsi jelek. Itu tidak mengun­tungkan. Nah, jadi kalau memang bersalah, maka dijatuhi sanksi dengan kesalahannya, bahkan diberhentikan sebagai hakim.

Mengapa demikian?
Karena harkat dan martabat hakim itu penting. Kalau tidak punya harkat dan martabat maka tidak pantas mengemban misi pengadilan yang terpercaya, ber­sih, dan akuntabel. Sebagai­mana misi MK, adalah pengadi­lan yang tepat dan tanpa biaya, sehingga akses masyarakat untuk mencari keadilan itu bisa berjalan dengan baik di MK.

Secara pribadi juga saya ber­hak untuk memperoleh klarifikasi dari Majelis Kehormatan itu. Karena berdasarkan hasil tim itu, saya tidak pernah diinvestigasi.

Artinya di MKH itu Anda bisa menjelaskan semuanya?
Betul. Sebab, hasil Tim Inves­tigasi itu masih sepihak. Tapi isinya sudah bergeser menjadi hujatan sebagai lembaga dan hakim-hakimnya. Bahkan menu­rut saya sudah cenderung men­diskreditkan pribadi kita. Padahal saya sendiri tidak pernah melaku­kan  seperti dituduhkan itu.

Sedangkan, pihak yang dikata­kan yang diperas itu juga tidak pernah menyatakan dirinya per­nah diperas atau menyuap. Se­cara logika kan tidak ada. Maka pem­bentukan majelis kehorma­tan itu menjadi penting. Tidak hanya untuk kepentingan pribadi saya. Tapi juga untuk hakim-hakim di MK.

Bagaimana kalau hasil MKH tidak terbukti seperti hasil in­vestigasi itu, apa yang Anda la­kukan?
Kalau hasil Majelis Etik tidak terbukti. Ya, kita lihat langkah berikutnya. Nah, apakah mereka yang menuduh itu menyebarkan sesuatu yang tidak pada tempat­nya itu kita ampuni atau ba­gaimana.

 Awalnya Mahfud tidak se­tuju dengan pembentukan MKH, kenapa begitu?
Ya betul. Tapi saya selalu me­mohon kepada ketua, nanti isu­nya bisa melebar kemana-mana kalau tidak dibentuk MKH. Untuk menjaga kepentingan MK, saya kira perlu MKH untuk saya.

Itu saja alasannya, sehingga Mahfud berubah pikiran?
Saya kira begitu. Tapi argu­mentasi Ketua MK juga logis yang awalnya tidak mau mem­bentuk MKH. Sebab,  memang secara faktual itu tidak bisa.

Kenapa?
Kalau hanya satu dua orang bilang ada yang ngasih duit, tapi tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah ada apa-apanya, lalu orang itu diperiksa terus, itu kan menyalahi prinsip-prinsip yang dijamin oleh negara hukum. Itu kan tidak bisa semena-mena untuk merusak harkat dan marta­bat orang. Kita ini kan negara hu­kum, kita orang yang menegak­kan hukum maka kita tahu aturanlah.

Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar. Makanya kita sepakat, biar kita buktikan saja melalui MKH, kalau kita tidak salah.

Apa mungkin ada beberapa pihak yang mendesak Mahfud  membentuk MKH?
Saya kira tidak ada ya. Yang mendesak itu saya saja. Ini demi menjaga kredibilitas lembaga.

Tapi kan kalau permohonan Anda dikabulkan, bukankah nanti hakim-hakim lain yang mem­pu­nyai masalah akan min­ta diben­tuk MKH juga?
Ya, saya kira lihat konteks persoalannya. Itulah yang men­jadi pikiran Pak Mahfud sejak awal. Tapi kan kita menerobos untuk kasus saya ini. Oleh sebab itu, kita melihat konteksnya nanti. Bisa saja seperti itu. Tapi tentu kita tetap berpijak dengan aturan tentang pembentukan MKH ini.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA