â€Memang ada sejumlah angÂgoÂta DPR yang bilang bahwa kalau diÂkeluarkan deponeering, maka BiÂbit-Chandra tersangka seumur hiÂdup. Ini pendapat keliru. Itu dokÂtrin hukum dari mana,’’ ujar beÂkas anggota Tim 8 Kasus Bibit-Chandra, Amir Syamsuddin, keÂpada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh meneÂriÂma suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi diÂangÂgap kurang bukti, sehingga KeÂjagung mengeluarkan Surat KeÂtetapan Penghentian PenunÂtutÂan (SKPP).
Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap BiÂbit- Chandra menggugat SKPP terÂsebut.
Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan mengabulkan gugatan AngÂgodo, sehingga diperinÂtahÂkan agar kasus Bibit-Chandra diÂlanÂjutkan.
Kejagung melakukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah meÂnguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kejagung meÂlaÂkukan PK, tapi tidak diterima MA.
Melihat hal itu, Plt Jaksa Agung Darmono, 29 Oktober 2010, telah menyatakan depoÂneeÂring terhadap kasus Bichan. Surat resminya belum dikeluarkan gara-gara saat itu menunggu tanggapan pimÂpinan lembaga-lembaga negara.
Namun Basrief Arief sudah 27 hari menjadi Jaksa Agung, tapi hingga kini belum mengeluarkan surat resmi deponeering kasus tersebut.
Amir Syamsuddin selanjutnya mengatakan, mengingat ini sudah keputusan institusi, tentu Basrief Arief tidak perlu menunda-nunda surat resmi deponeering tersebut.
‘’Kalau tahun 2010 ini tidak dikeluarkan deponeering, tentu rakyat bisa menilai Jaksa Agung itu ikut melemahkan KPK,’’ kata SekÂretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.
Berikut kutipan wawancara dengan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut:Sebagai bekas anggota Tim 8 Kasus Bibit-Chandra, baÂgaiÂmana tanggapan Anda surat resÂmi deponeering kasus BiÂchan belum diterbitkan?Saya kira rakyat masih menÂtoÂlerir untuk saat ini, tapi diÂhaÂrapkan sebelum berakhir tahun 2010 deponeering sudah diterÂbitkan.
Bagaimana kalau Jaksa Agung nggak juga mengeÂluarÂkan deponeering sampai berÂakhir tahun ini?Masyarakat tentu menilai bahÂwa Jaksa Agung itu ikut memÂperÂlemah KPK. Padahal, harapan kita agar Pak Basrief Arief ikut memÂperkuat KPK. Ini demi pemÂbeÂrantasan korupsi di negeri ini. Perlu diketahui bahwa maÂsyaÂrakat sudah geram melihat keÂmanÂdekan penanganan kasus-kaÂsus korupsi.
Tampaknya Jaksa Agung raÂgu-ragu ya?Saya kira Jaksa Agung tidak perlu ragu. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C di situ disebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan weÂwenang mengesampingkan perÂkara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponeering. Jadi, deponering dikeluarkan demi keÂpentingan umum.
Apa alasan demi kepentingÂan umum itu logis?Sangat logis. Saya percaya, Bibit dan Chandra tidak takut kaÂsusnya dibawa ke pengadilan. Tapi kalau itu dilakukan maka kiÂnerja KPK pasti pincang alias seÂtengah lumpuh. Jadi, kalau kasus BiÂbit-Chandra diteruskan ke peÂngadilan, yang rugi tentu rakyat, kaÂrena kasus-kasus korupsi terÂbengkalai karena KPK bekerja tidak optimal. Di sinilah letak kepentingan umum itu.
Barangkali Jaksa Agung raÂgu gara-gara ada pendapat kaÂlau deponeering dikeluarkan maÂka Bibit-Chandra tersangka seÂumur hidup? Ah, itu pendapat keliru. Ilmu hukum dari mana menyatakan seperti itu. Deponeering sudah diatur Undang-undang. Itu keÂpuÂtusan hukum yang sah bahwa kaÂsus itu sudah selesai kalau diÂkeluarkan deponeering. Tidak ada status tersangka seumur hiÂdup. Saya kira, Pak Basrief Arief tahu soal itu.
Pendapat ini kan disampaikan seÂjumlah anggota DPR, ini saya kira bentuk kekhawatiran saja. Ini wajar. Tapi anggota DPR itu kan waÂkil rakyat yang seharusnya meÂnyuarakan aspirasi rakyat, buÂkan menyuarakan aspirasi priÂbaÂdinya.
Apa Kejagung ragu bahwa BiÂchan tidak bersalah dalam kaÂsus itu? Saya kira tidak ada yang perlu diragukan. Kami Tim 8 sangat yaÂkin kasus ini memang sarat deÂngan rekayasa setelah mendeÂngarÂkan rekaman pembicaraan di sidang MahÂkamah Konstitusi, maÂkanya kami meminta Kapolri agar BiÂbit-Chandra ditangguhkan peÂnaÂhaÂnÂannya dan dikeluarkan SP3 (SuÂrat Perintah Penghentian PenyidikÂan).
Apalagi sekarang, setelah keÂpolisian tidak bisa membuktikan adaÂnya rekaman pembicaraan anÂtara Ary Muladi dan Ade RaÂharÂdja terkait pemberian uang ke BiÂbit di Pasar Festival, Kuningan. Ini sudah cukup jelas bahwa seÂmuaÂnya rekayasa.
Apa ada alasan lain bahwa kaÂsus ini sarat rekayasa? Ada. Dalam persidangan kasus Anggodo tidak ada satu saksi pun yang menyebutkan Bibit-ChanÂdra melakukan pemerasan. BahÂkan pengadilan memvonis AngÂgodo yang bersalah. Tapi tidak secuil pun bukti yang ditemukan bahÂwa Bichan seperti dituduhkan itu.
Jadi, semuanya sudah terang benÂderang bahwa ini rekayasa, sehingga Jaksa Agung tidak perlu ragu untuk menerbitkan surat resÂmi deponeering.
[RM]
BERITA TERKAIT: