WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Bichan Tersangka Seumur Hidup, Itu Doktrin Hukum dari Mana...

Kamis, 23 Desember 2010, 07:07 WIB
Amir Syamsuddin: Bichan Tersangka Seumur Hidup, Itu Doktrin Hukum dari Mana...
RMOL. Jaksa Agung Basrief Arief diminta nggak perlu ragu menerbitkan deponeering kasus Bibit-Chandra (Bichan). Sebab, putusan itu sudah sesuai kaidah hukum.

”Memang ada sejumlah ang­go­ta DPR yang bilang bahwa kalau di­keluarkan deponeering, maka Bi­bit-Chandra tersangka seumur hi­dup. Ini pendapat keliru. Itu dok­trin hukum dari mana,’’ ujar be­kas anggota Tim 8 Kasus Bibit-Chandra, Amir Syamsuddin, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­ri­ma suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­ang­gap kurang bukti, sehingga Ke­jagung mengeluarkan  Surat Ke­tetapan Penghentian Penun­tut­an (SKPP).

Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bi­bit- Chandra menggugat SKPP ter­sebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan mengabulkan gugatan Ang­godo, sehingga diperin­tah­kan agar kasus Bibit-Chandra di­lan­jutkan.

Kejagung melakukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah me­nguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kejagung me­la­kukan PK, tapi tidak diterima MA.

Melihat hal itu, Plt Jaksa Agung Darmono, 29 Oktober 2010, telah menyatakan depo­nee­ring terhadap kasus Bichan. Surat resminya belum dikeluarkan gara-gara saat itu menunggu tanggapan pim­pinan lembaga-lembaga negara.

Namun Basrief Arief sudah 27 hari menjadi Jaksa Agung, tapi hingga kini belum mengeluarkan surat resmi deponeering kasus  tersebut.

Amir Syamsuddin selanjutnya mengatakan, mengingat ini sudah keputusan institusi, tentu Basrief Arief tidak perlu menunda-nunda surat resmi deponeering tersebut.

‘’Kalau tahun 2010 ini tidak dikeluarkan deponeering, tentu rakyat bisa menilai Jaksa Agung itu ikut melemahkan KPK,’’ kata Sek­retaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.

Berikut kutipan wawancara dengan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut:

Sebagai bekas anggota Tim 8 Kasus Bibit-Chandra, ba­gai­mana  tanggapan Anda surat res­mi deponeering kasus Bi­chan belum diterbitkan?
Saya kira rakyat masih men­to­lerir untuk saat ini, tapi di­ha­rapkan sebelum berakhir tahun 2010 deponeering sudah diter­bitkan.

Bagaimana kalau Jaksa Agung nggak juga menge­luar­kan deponeering sampai ber­akhir tahun ini?
Masyarakat tentu menilai bah­wa Jaksa Agung itu ikut mem­per­lemah KPK. Padahal, harapan kita agar Pak Basrief Arief ikut mem­perkuat KPK. Ini demi pem­be­rantasan korupsi di negeri ini. Perlu diketahui bahwa ma­sya­rakat sudah geram melihat ke­man­dekan penanganan kasus-ka­sus korupsi.

Tampaknya Jaksa Agung ra­gu-ragu ya?
Saya kira Jaksa Agung tidak perlu ragu. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C di situ disebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan we­wenang  mengesampingkan per­kara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponeering. Jadi, deponering dikeluarkan demi ke­pentingan umum.

Apa alasan demi kepenting­an umum itu logis?
Sangat logis. Saya percaya, Bibit dan Chandra tidak takut ka­susnya dibawa ke pengadilan. Tapi kalau itu dilakukan maka ki­nerja KPK pasti pincang alias se­tengah lumpuh. Jadi, kalau kasus Bi­bit-Chandra diteruskan ke pe­ngadilan, yang rugi tentu rakyat, ka­rena kasus-kasus korupsi ter­bengkalai karena KPK bekerja tidak optimal. Di sinilah letak kepentingan umum itu.

Barangkali Jaksa Agung ra­gu gara-gara ada pendapat ka­lau deponeering dikeluarkan ma­ka Bibit-Chandra tersangka se­umur hidup?
  Ah, itu pendapat keliru. Ilmu hukum dari mana menyatakan seperti itu. Deponeering sudah diatur Undang-undang. Itu ke­pu­tusan hukum yang sah bahwa ka­sus itu sudah selesai kalau di­keluarkan deponeering. Tidak ada status tersangka seumur hi­dup. Saya kira, Pak Basrief Arief tahu soal itu.

Pendapat ini kan disampaikan se­jumlah anggota DPR, ini saya kira bentuk kekhawatiran saja. Ini wajar. Tapi anggota DPR itu kan wa­kil rakyat yang seharusnya me­nyuarakan aspirasi rakyat, bu­kan menyuarakan aspirasi pri­ba­dinya.

Apa Kejagung ragu bahwa Bi­chan tidak bersalah dalam ka­sus itu?   
Saya kira tidak ada yang perlu diragukan. Kami Tim 8 sangat ya­kin kasus ini memang sarat de­ngan rekayasa setelah mende­ngar­kan rekaman pembicaraan di sidang Mah­kamah Konstitusi, ma­kanya kami meminta Kapolri agar Bi­bit-Chandra ditangguhkan pe­na­ha­n­annya dan dikeluarkan SP3 (Su­rat Perintah Penghentian Penyidik­an).

Apalagi sekarang, setelah  ke­polisian tidak bisa membuktikan ada­nya rekaman pembicaraan an­tara Ary Muladi dan Ade Ra­har­dja terkait pemberian uang ke Bi­bit  di Pasar Festival, Kuningan. Ini sudah cukup jelas bahwa se­mua­nya rekayasa.

Apa ada alasan lain bahwa ka­sus ini sarat rekayasa?
Ada. Dalam persidangan kasus Anggodo tidak ada satu saksi pun yang menyebutkan Bibit-Chan­dra melakukan pemerasan. Bah­kan pengadilan memvonis Ang­godo yang bersalah. Tapi tidak secuil­ pun bukti yang ditemukan bah­wa Bichan seperti dituduhkan itu.

 Jadi, semuanya sudah terang ben­derang bahwa ini rekayasa, sehingga Jaksa Agung tidak perlu ragu untuk menerbitkan surat res­mi deponeering.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA