Karena dalam dalam UU itu disebutkan syarat pembentukan partai politik harus didaftarkan paling sedikit 50 orang dan didukung 30 orang di setiap provinsi. Kemudian syarat yang lainnya adalah harus memiliki kepengurusan di 100 % provinsi, 75 % kebupaten/kota di setiap provinsi dan 50 % kecamatan di setiap kabupaten/kota.
"Tentunya hal ini akan sangat bermasalah bagi rakyat yang ingin membentuk partai politik baru. Bahkan aturan ini sangat bertentangan dengan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul," terang Ketua Nasional Perhimpunan Rakyat Pekerja Anwar Ma'ruf kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin.
Di sisi yang lain, perubahan UU 2/2008 tentang Parpol ini tetap mempertahankan mekanisme yang tidak transparan dalam pengaturan dana partai politik. Partai dipersilakan menerima sumbangan Rp 1 miliar dari perorangan dan Rp 7,5 miliar dari badan usaha swasta, namun pengelolaan sumbangan itu dilakukan secara tertutup.
"Akibatnya partai politik tidak saja menjadi sarana pencucian uang haram, tetapi juga menjadi sarana bagi para pemilik modal unutk mengendalikan kebijakan-kebijakan negara," tegas dia.
Dia menengarai, para pemilik modal nantinya akan senantiasa meyumbangkan dananya bagi partai-partai politik pendukung neoliberalisme asalkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal dapat diperjuangkan oleh partai politik tersebut.
"Kondisi ini sebenarnya telah terjadi pada saat ini, namun dengan lahirnya perubahan UU ini maka kekuatan para pemilik modal untuk mengendalikan bangsa ini akan semakin besar," tuding Maruf.
Makanya, dia berkesimpulan, sangat jelas munculnya perubahan UU Partai Politik ini hanya untuk mempertahankan kelanggengan kekuatan neoliberal di negara ini. UU Partai Politik ini telah membajak demokatisasi di negara ini. Nantinya diyakini akan sangat banyak kebijakan-kebijakan yang mendukung Neoliberalisme yang akan diusung oleh partai-partai politik tersebut.
Atas dasar itu, PRP menegaskan menolak UU Partai Politik yang baru karena telah memberangus hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul. UU Partai Politik tersebut juga hanya akan melanggengkan kekuasaan Neoliberal di Indonesia.
Dia mengusulkan agar dibangun partai politik alternatif yang dibagun dari seluruh gerakan rakyat Indonesia untuk mengambilalih kekuasaan Neoliberal di Indonesia. Karena kapitalisme-neoliberalisme telah gagal dalam mensejahterakan rakyat.
[zul]
BERITA TERKAIT: