Haryono Umar: Laporan Mahfud & Refly Harun Sama-sama Masuk Penyelidikan

Selasa, 21 Desember 2010, 06:53 WIB
Haryono Umar: Laporan Mahfud & Refly Harun Sama-sama Masuk Penyelidikan
RMOL. Masyarakat diminta tidak salah persepsi terkait peningkatan penanganan kasus dugaan suap atau dugaan penyuapan di Mahkamah Konstitusi.

“Laporan Mahfud dan Refly Harun itu merupakan satu rang­kaian, itu satu kasus yang saat ini sudah masuk tahap penyelidi­kan,’’ ucap Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Ketua MK Mahfud MD beserta hakim konstitusi Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai per­cobaan penyuapan di lembaga tersebut. Sedangkan Tim Inves­tigasi yang diketuai Refly mela­por­kan ke KPK mengenai du­gaan pemerasan atau dugaan suap di MK.

Haryono selanjutnya mengata­kan, pihaknya tidak memilah-milah pengaduan tersebut. Itu satu kasus. “Tapi ya kita lihat mana yang ada dugaan korupsi­nya,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ada kesan laporan Refly Harun terkait dugaan penyua­pan atau dugaan pemerasan di MK sudah yang masuk penye­li­dikan, sedangkan laporan Mahfud be­lum masuk penyeli­dikan?
Nggak seperti itu. Laporan keduanya itu sebetulnya menjadi satu. Jadi, sama-sama masuk penyelidikan. Kedua laporan itu kita lihat dan kita cari, mana yang ada tindak pidana korupsinya. Nanti kita dalami di penyelidikan. Kita gunakan semuanya untuk penyelidikan itu tidak terpisah-pi­sah itu. Kita hanya melihat kasus itu menjadi satu.

Sudah sejauhmana hasilnya?
Nanti kita lihatlah. Kita tunggu saja. Kalau nanti tidak ketemu alat bukti, tentu tidak dilanjutkan ke penyidikan.

Target penyelesaian kapan?
O, nggak ada target-targetan. Yang namanya penyelidikan, menggunakan bermacam cara untuk mendapatkan minimal dua alat bukti.

Jadi, tidak bisa ditentukan ka­pan selesainya. Yang jelas, ini sa­lah satu prioritas. Jadi, masya­rakat hendaknya ber­­sabar. Biar­kan KPK be­kerja.

Bisa disebutkan kira-kira alat bukti yang mau di­kejar?
Alat bukti itu kan ma­cam-ma­­­­cam. Terdiri dokumen, pe­tun­juk dan keterangan ahli. Sesuai de­ngan KUHAP saja.

Data-data yang dilaporkan tim investigasi MK ke KPK se­perti apa?
Itu tidak boleh diungkapkan. Itu bahan KPK dalam melakukan penyelidikan.

Kira-kira arahnya ke mana?
Walau sudah tahap penyelidi­kan, KPK belum bisa menen­tu­kan arah dugaan tindak pidana korup­sinya. Kita masih bekerja untuk itu. Segala informasi dan data yang bisa menjadi pelengkap per­kara ini masih terus dicari KPK.

Busyro Muqoddas sudah di­lantik menjadi Ketua KPK, apa yang dilakukan pimpinan KPK lainnya?
Tentu diper­kenalkan dulu tu­gas-tugas pim­pi­nan KPK. Kita infor­masikan ke­pada Pak Bu­syro apa-apa yang menjadi tugas dan wewenangnya se­bagai Ketua KPK.

Misalnya apa saja?
Ya, ada banyak informasi yang nantinya harus diketahui. Itu yang kami sampaikan.

Apa termasuk soal kasus-ka­sus yang ditangani KPK?
Tentu. Kasus-kasus yang se­dang ditangani KPK. Kasus apa saja yang sudah masuk ke pe­nyelidikan, penyidikan dan penun­tutan.

Kalau yang di pengaduan masyarakat?
Itu juga.
 
Selama Busyro belum dilan­tik, apa sudah bekerja di KPK?
Belum.

Apa sengaja diundur pelan­tikannya?
Ah, nggaklah. Itu nggak lama kok, kan baru seminggu diserah­kan ke Presiden oleh DPR. Saya dulu malah lebih lama.

Berapa lama?
Kalau nggak salah hampir se­bulan baru dilantik. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA