Padahal, saat Darmono menÂjabat Plt Jaksa Agung, 29 Oktober 2010, telah mengeluarkan depoÂneering terhadap kasus tersebut. Surat resminya belum dikeluarÂkan gara-gara waktu itu meÂnunggu tanggapan pimpinan lembaga-lembaga negara.
Banyak kalangan mempertaÂnyakan, kenapa Basrief Arief meÂnunda-nunda surat resmi depoÂnering tersebut. Sebab, secara institusi deponeering itu sudah diputuskan.
“Nggak perlu didesak-desak, ntar juga mengeluarkan surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra,’’ ujar bekas Panglima TNI Endriartono Sutarto.
Barangkali karena nggak diÂdeÂsak-desak itu, Jaksa Agung hingga kini masih mempelajari deponeeÂring kasus Bibit-Chandra itu.
“Pak Basrief bilang deponeeÂring kasus tersebut masih dipelaÂjari. Itu salah satu poin yang jadi diskusi tadi,’’ ucap Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey Djemat, kepada
Rakyat Merdeka, seusai bertemu Jaksa Agung, di gedung KejaÂgung, Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya: Apa itu saja komentar Jaksa Agung soal deponeering itu?Intinya Pak Jaksa Agung meÂnyatakan keseriusannya untuk mempelajarinya. Bahkan tadi, beliau menunjuk sejumlah dokuÂmen-dokumen di mejanya terkait kasus Bibit-Chandra.
Beliau ingin tahu, apa masalah yang sebenarnya. Setelah itu nanti diambil keputusan terkait kasus tersebut.
Apa ada target?Tidak ada pembicaraan tegas seperti itu, tapi tidak akan dibiarÂkan kasus ini terkatung-katung karena ini menjadi perhatian maÂsyarakat.
Apa lagi yang dibicarakan?Yang mendapat tanggapan serius dari Jaksa Agung.
PerÂtaÂma, mengenai soal mafia hukum. Dalam hal ini, saya mengeÂmuÂkakan bahwa sebaiknya dilakuÂkan kerja sama dalam menghaÂdapi masalah mafia hukum ini.
Apa tanggapannya?Jaksa Agung ternyata meÂnanggaÂpinya dengan sangat baik dan tegas. Tadi, beliau menguÂsulkan kata-kata yang nggak mungkin bisa kita lupakan, yakni mafia hukum harus dihabisi dan dilibas. Karena ini jelas merusak kita sebagai penegak hukum.
Sebab, advokat maupun kejakÂsaan itu sama, tujuannya adalah sama-sama melakukan penegaÂkan hukum yang didambakan oleh masyarakat dan kita semuaÂnya.
Kedua, mengenai kerja sama dalam penanganan perlindungan TKI. Sebab, TKI sudah menjadi masalah nasional dan ke depan pasti akan timbul lagi. Dan ini merupakan konsen keprihatinan semua pihak.
Ketiga, kita sering berbenturan pada saat melakukan tugas proÂfesi sebagai jasa hukumnya. Yakni, berbenturan dengan pihak jaksa di lapangan. Kalau terjadi seperti ini, bagaimana cara meÂngaÂtasinya. Tadi, saya mengusulÂkan untuk dibuat MoU antara pihak AAI dengan Jaksa Agung.
Maksudnya untuk apa?Supaya kalau ada berbenturan dalam melakukan profesi hukum itu bisa dilihat, apakah ini termaÂsuk benturan, karena pelanggaran kode etik atau benturan karena memang ada pelanggaran tindak pidananya. Ada beberapa kasus yang dihadapi yang dianggap melanggar tindak pidana.
ConÂtohÂnya, menyembunyikan doÂkumen-dokumen untuk kepenÂtingan kliennya. Dalam hal ini, Jaksa Agung sependapat akan dipilah. Mana yang melanggar tindak pidana akan diproses tinÂdak pidananya sesuai dengan hukum yang ada. Sedangkan, kalau pelanggaran kode etik tentu akan diminta administrasi tindaÂkan penertiban advokasi itu sendiri. Intinya tiga hal itu akan dilanjutilah.
Apa Jaksa Agung berbicara soal kinerjanya selama 25 hari ini?Beliau hanya berbicara bahwa tidak pernah bermimpi jadi Jaksa Agung karena sudah pensiun. Tapi atas kehendak Tuhan, beliau jadi Jaksa Agung.
Jadi, katanya bukan mencari-cari jabatan, sehingga jabatan itu akan dipergunakan untuk kebaiÂkan institusi kejaksaan dan peÂnegakan hukum.
Apa saja yang menjadi perÂhaÂtiannya?Masalah pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti rekayasa hukum. Dan juga terÂmasuk kategori yang berat yaitu melakukan praktek mafia hukum. Selain itu, beliau punya atensi masalah SDM.
Tadi saya kemukakan, bahwa kita menginginkan sekali penaÂngaÂnan advokasi ini. Supaya reÂkruitmen kejaksaan tidak berdaÂsarkan KKN. Beliau sangat setuju itu.
Bagaimana tanggapannya soal jaksa yang nakal?Beliau bilang kalau ada jaksa yang tidak benar, laporÂkan saja ke Jaksa Agung. Tapi tentu melaporÂkannya dengan bukti-bukti yang kuat.
[RM]
BERITA TERKAIT: