Tapi kalau untuk perkara BengÂkulu Selatan bisa saja dibentuk MKH bila Panel Etik bisa meneÂmukan indikasi bahwa Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi melaÂkukan pemerasan atau menerima suap.
Demikian disampaikan Ketua MK, Mahfud MD kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (18/12).
“MK sudah bentuk Panel Etik untuk kasus keluarga Pak Arsyad yang menerima tamu yang seÂdang berperkara. Bukti awal untuk itu sudah cukup sesuai dengan lapoÂran tim investigasi,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kapan dibentuk MKH?Setelah nanti Panel Etik itu meÂnemukan ada indikasinya. Yang jelas, tindak pidananya sudah kita laporkan ke polisi. Karena yang menerima uang sudah mengakui. Pertemuannya di rumah Pak Arsyad, kan gitu, dan difasilitasi oleh anaknya Pak Arsyad.
Siapa Ketua Panel Etik?Pak Harjono, anggotanya Pak Achmad Sodiki dan Ahmad Fadil Sumadi. Panel Etik ini akan meÂneÂlusuri lebih lanjut. Kalau cukup bukti lagi akan diteruskan ke MKH. Dan itu nanti terdiri dari lima orang.
Nah, kalau Panel Etik meneÂmuÂkan indikasi yang cukup bahwa Pak Arsyad tahu dan memÂbiarÂkannya maka dibentuk MKH.
Apa tugas utama dari Panel Etik ini?Memeriksa dugaan keterlibaÂtan hakim konstitusi Arsyad SaÂnusi dalam dugaan suap perkara Bengkulu Selatan.
Bagaimana dengan perminÂtaan Tim Investigasi yang minta dibentuk MKH terkait duÂgaan terima suap atau peÂmerasan?Untuk kasus Bupati SimaÂluÂngun, MK tak membentuk MKH.
Kenapa?Sebab, kalau dibentuk sama deÂngan membiarkan orang mengÂhina martabat MK. Kasus Bupati Simalungun kan mengaku diÂminta uang Rp 1 miliar oleh HaÂkim Konstitusi Akil Mochtar. Padahal dari hasil investigasi tak ada sama sekali hubungan dengÂan Akil. Itu kan hanya didengar Refly saat minta success fee dari pengacaranya.
Kalau yang begini, lalu dibenÂtuk Majelis Kehormatan, bisa-bisa semua hakim dibegitukan.
Maksudnya?Itu kan berdasarkan oceÂhan saja. Misalnya beÂgini ya, kalau Anda bercerita bahwa Buyung disuap Rp 1 miliar agar mengÂkaitÂÂkan kasus Gayus deÂngan peÂrusaÂhaan Bakrie. PadaÂhal BuÂyung tak perÂnah berÂtemu Anda. ApaÂkah Buyung mau dibawa ke MaÂjelis KeÂhorÂmatan Advokat hanya karena Anda ngoceh.
Atau misalnya, saya mengaku menyuap Harymurti Rp 500 juta agar Tempo tak lagi memoÂjokÂkan MK. Padahal Hariymurti tak perÂnah berÂtemu saya. ApaÂÂ MahkaÂmah KonsÂÂtitusi (MK) nggak bakal memÂbenÂtuk MaÂjelis KeÂhorÂmaÂtan Hakim (MKH) untuk meÂneÂlusuri kasus dugaan suap atau peÂmerasan terhadap perkara Bupati Simalungun.
Nah, kasus Bupati Simalungun persis seperti itu. Jika kita bentuk MKH dengan cara seperti itu nanti semua orang yang pernah berperkara di MK bisa saja mengaku menyuap hakim konsÂtitusi, lalu semua dibawa ke MKH. Itu penghinaan. Jadi, Pak Akil sekarang bersemangat minta dibentuk MKH untuk dirinya, tapi saya tolak, agar MK tak diÂinjak-injak.
Makanya kasus ini dibawa ke KPK ya?Sejak awal Pak Akil ingin maÂsalah itu dibawa ke KPK. Karena dituduh terus oleh Pak Refly. Sekarang kan kasus ini sudah ditangani, kalau memang terlibat bisa dibongkar. Sekarang Akil meÂnantang berdebat dengan siapaÂpun. Tapi saya melarangnya. Kalau yang begitu-begitu dikaÂbulÂkan maka akan terus mencari kesalahan dan nggak ada habis-habisnya. Jadi, kerjaan kita nggak selesai-selesai.
Tim investigasi yang balik melapor ke KPK, komentar Anda?Nggak apa-apa, kan bagus. Laporan MK dan laporan tim investigasi MK itu materinya sama persis. Nggak ada yang lebih dan nggak ada yang kurang. Yaitu, kita menyampaikan lapoÂran tim investigasi. Sebaliknya, Refly juga menyampaikan lapoÂran tim investigasi.
Tapi tetap ensensinya berÂbeda?Kalau MK melaporkan ada orang mau memberi uang kepada Akil Mochtar. Dan itu diketahui oleh Refly dan Maheswara. Nah, itu bagi MK percobaan penyuaÂpan. Berdasarkan tim investigasi tidak pernah dilaporkan hubuÂngan dengan Akil. Sedangkan Refly meÂlaporkan itu pemerasan. KaÂrena dia bertemu dengan Saragih yang mengaku diperas. Nggak pernah dengan Akil. BiarÂlah dibuka oleh KPK semuanya.
Tapi memang ada kecendeÂruangan desakan oleh beberapa tim agar Akil dinyatakan bersaÂlah. Nah, itu kan tidak benar, masa menzalimi orang seperti itu. Kalau itu saya lawan.
Tapi kalau sudah tidak ada bukti dan dipaksa-paksakan. Padahal KPK lebih tinggi dari Dewan Kehormatan. Kalau kita MKH tujuannya kalau ketemu nanti dibawa ke KPK. Sekarang sudah ke KPK mau apalagi. Itu hanya mau merongrong MK.
O ya, apakah laporan Tim Investigas yang dipimpin Refly Harun itu benar?Saya anggap benar 100 persen.
Maksudnya apa itu?Sebab, di sana dikatakan bahÂwa Jopinus Saragih (Bupati Simalungun) minta diskon success fee karena akan memÂbayar hakim konstitusi yang memeras. Tapi dilaporan itu juga tak ditemukan sedikitpun bukti atau indikasi bahwa Saragih meÂnyampaikan uang itu kepada Akil. Itu kan sama dengan apa yang saya alami.
[RM]
BERITA TERKAIT: