"KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GK. Untuk 20 hari kedepan yang bersangkutan akan ditahan di rutan Salemba," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat, 10/12).
Gorgie dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"GK diduga telah memberikan sesuatu kepada pihak PLN (Budi Harsono, General Manager PLN Lampung) yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu. Kemudian ada dugaan penggelembungan harga," jelas Johan.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: