Hal itu disampaikan kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan (Kamis, 9/12).
Ia menjelaskan, sikap bungkam kliennya di depan penyidik KPK, karena keterangan-keterangan dari saksi (Anggodo Widjoyo) tidak bisa dikonfirmasikan kepada Ari Muladi.
Bungkamnya Ari Muladi, kata Sugeng, juga sebagai bentuk rasa kecewa dari kliennya, karena penetapannya sebagai tersangka dianggap sudah melanggar Hak Asasi Manusia.
"Untuk perbuatan yang sama pak Ari sudah ditahan 59 hari di Mabes Polri. Kemudian untuk kasus yang sama sekarang dia kembali ditahan," jelasnya.
Sugeng menambahkan, sesuai dengan KUHP, kliennya akan membeberkan keterangannya di persidangan nanti sebagai strategi tersendiri untuk mengatasi masalah tersebut.
Ari Muladi resmi ditahan oleh KPK, hari ini. Ia merupakan tersangka kasus upaya penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
(wah)
BERITA TERKAIT: