“Jadi, Pak Busyro Muqoddas bukan panglima dalam pembeÂranÂtasan korupsi. PenanggungÂjawab tertinggi di KPK bukan ketua, tapi semua pimpinan KPK. Jadi, waktu saya jadi ketua lebih banyak seremonial saja,†kata bekas pejabat sementara (Pjs) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa tidak berlaku istilah panglima di KPK?Begini ya, di KPK itu tidak ada kepala.Sebab, sifat pimpinannya adalah kolektif.
Berarti peran Busyro nanti kuÂrang signifikan dong, apaÂlagi dia orang baru?
Saya rasa Pak Busyro bisa, tidak terlalu sulit untuk menyeÂsuaikan diri, sehingga bisa sinergi dengan pimpinan KPK lainnya demi pemberantasan korupsi.
Mengingat kepemimÂpinanÂnya kolektif, bagaimana BuÂsyro harusnya bersikap?Pak Busyro kan pernah meÂmimÂpin Komisi Yudisial, saya kira pengalaman beliau cukup, lagipula Pak Busyro itu orangnya santun, halus, tetapi tegas. Saya percaya ke depan kepemimpinan KPK bisa berjalanlah.
Tapi Busyro kan cuma 1 taÂhun memimpin KPK?Pak Busyro bisa menyesuaikan diri dengan target waktu yang satu tahun ditetapkan itu. Di KPK kan sudah ada rencana strategis, sudah ada perencanaan sampai akhir 2011, tinggal menyesuaikan saja teknis pelaksanaannya. TenÂtuÂnya Pak Busyro bisa membuat inovasi-inovasi kepada pimpinan KPK lainnya. Tapi semua keÂputusan itu harus disetujui lima orang pimpinan KPK, jadi bukan ketua saja.
Bapak sebelumnya adalah KeÂtua KPK, ada kiat-kiat khuÂsus kepada Busyro dari Anda?Tentu sepanjang KPK meminta pendapat saya, saya akan selalu memberikan. Saya masih punya hubungan psikologis yang bagus dengan teman-teman di KPK.
Pimpinan KPK sering terlilit masalah, seperti Antasari, Bibit, dan Chandra, apakah Busyro mengalami hal yang sama?Dalam pemberantasan korupsi umumnya begitu, akan menÂdapat perlawanan dari berbagai pihak. Banyak orang yang masih mengÂhendaki status quo seperti keaÂdaan yang lalu. Banyak orang tidak suka berubah, khuÂsusnya koruptor, sehingga bisa saja ada perlawanan dari para koÂruptor untu melemahkan KPK. Kasus Bibit-Chandra meÂrupakan satu bukti adanya upaya pelemahan itu.
Bagaimana menyiasatinya?Saya kira lima pimpinan KPK itu harus solid dan bekerja secara profesional. Kalau kita bekerja berdasarkan hukum yang ada, apapun yang diprotes orang, bisa dipertanggungjawabkan.
Soal kasus Gayus yang kini jadi polemik, apakah sebaikÂnya diserahkan ke KPK?Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 8 dan 9, KPK memang punya keweÂnangan untuk ambil alih. Tetapi dalam pelaksanaannya harus koordinasi dengan kepolisian.
Jadi sebelum ambil alih, KPK harus meminta penyidik kepoliÂsian melakukan gelar kasus dulu. Nanti dilihat di mana kekuÂrangannya. Jadi tidak serta merta diambil alih begitu saja. Makanya perlu koordinasi yang baik. Tapi kalau memang mau diambil alih, menurut saya sudah bisa. Sebab, Undang-undang sudah mencanÂtumkan dan memenuhi syarat untuk diambil alih.
[RM]
BERITA TERKAIT: