WAWANCARA

Edhie Baskoro Yudhoyono: Pemerintah Perlu Mendesak Saudi Agar Pembunuh TKI Dihukum Berat

Kamis, 25 November 2010, 07:34 WIB
Edhie Baskoro Yudhoyono: Pemerintah Perlu Mendesak Saudi Agar Pembunuh TKI Dihukum Berat
Pemerintah hendaknya mendesak aparat hukum Arab Saudi agar menghukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan dan penganiayaan TKI.

”Keadilan bagi warga kita yang dianiaya di luar negeri hen­daknya kita perjuangkan. Pemerintah per­lu mendesak Arab Saudi agar pe­laku pembunuhan dan peng­ania­yaan TKI dihukum seberat-be­ratnya,’’ ujar Sekjen Partai De­mok­rat, Edhie Baskoro Yu­dho­yono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Kikim Ko­ma­lasari, tenaga kerja wanita asal Cianjur itu tewas me­nge­nas­kan di Ko­ta Abha, Arab Saudi yang di­duga dibunuh ma­jik­an­nya. Se­men­tara Sumiati dianiaya ma­jikannya.

 Edhie Baskoro Yudhoyono se­lanjutnya mengatakan, dengan adanya dua kasus TKI ini, Partai De­mokrat mendukung pe­nun­daan pengiriman TKI ke luar ne­geri, khususnya ke Arab Saudi.

”Harus dilakukan pem­be­nahan secara menyeluruh ter­hadap pe­ngiriman TKI berikut per­lin­dungannya di luar negeri,’’ kata anggota Komisi I DPR itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja yang perlu dibenahi?
  Persoalan ini tentunya harus kita lihat secara menyeluruh, ka­rena memang permasalahan TKI sangat kompleks. Akar per­ma­sa­lah­annya harus jelas dan domain ke­menterian terkaitlah untuk mem­buat tim investigasi per­ma­salahan ini. Saya melihat Calon TKI belum cukup dibekali de­ngan pemahaman dan ke­ter­am­pilan, sehingga pada saat terjadi per­masalahan di lingkungan ker­janya, mereka tidak bisa meng­antisipasi permasalahn tersebut. Di sisi lain, memang perlu upaya mak­simal dari kementerian ter­kait mengenai penyelesaian masalah TKI dan juga perlu  me­nerapkan langkah per­baikan yang konkrit.

 Kementerian apa saja yang perlu mengambil langkah-langkah konkrit?
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Luar Negeri (Ke­­menlu) harus bersinergi untuk me­rumuskan secara kom­pre­hen­sif mengenai perlindungan TK­I di luar negeri.

Kemenlu harus menyusun stra­tegi diplomasi yang baik dengan Arab Saudi. Sedangkan Ke­me­nakertrans menyusun re­gulasi kesepakatan yang me­nga­komodir per­lindungan TKI kita secara me­nyeluruh bersama-sama dengan Ba­dan Nasional P­e­ne­m­patan dan Perlindungan Tenaga Kerja In­donesia (BNP2­TKI)­.

Tak kalah pentingnya perlu juga dilibatkan elemen-elemen terkait, seperti Kementerian Pem­­ber­dayaan Pe­rempuan dan Per­lin­dungan Anak, Himpunan Pe­ngusaha Jasa Tenaga Kerja In­donesia (Him­sataki), PPTKIS (Pelaksana Pe­nem­patan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) untuk duduk bersama termasuk dewan legislatif.

Selain itu?
PJTKI juga jangan sekadar me­mikirkan profit semata. Lembaga ini harus profesional menyiapkan calon TKI yang berkualitas, siap be­kerja, bekali dengan kete­ram­pilan berbahasa sesuai negara tujuannya, ter­masuk pemahaman yang jelas me­ngenai persoalan di negara tujuan. Sistem rekrutmen, pe­latihan, pengawasan, dan mo­nitoring harus terkoordinasi dengan baik. Penempatan kerja TKI juga harus diseleksi secara ketat. Selanjutnya, otoritas per­wakilan RI di luar negeri juga hendaknya mengawasi dengan sak­sama TKI. Jadi jelas regulasi dan teknisnya.

Presiden sudah meminta ke­menterian terkait agar di­la­ku­kan evaluasi atas pe­ng­i­riman TKI kita ke luar negeri khu­susnya Arab Saudi, bagai­mana mereka  menyikapinya?
Harus diinvestigasi secara rin­ci, lengkap dan tuntas serta me­realisasikan arahan Presiden yang sudah jelas agar mereka (TKI) diberikan fasilitas alat komu­ni­kasi untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali.

Kemudian Kemenlu m­e­n­in­g­katkan kekuatan diplomasinya untuk mendorong Arab Saudi agar bisa bekerja sama dengan baik dalam penyelesaian masalah TKI. Misalnya,  kepulangan TKI  sering terkendala sulitnya men­dapat exit permit dari negara pe­nempatan.

Kemenakertrans dan BNP2­TKI kurang akur terkait TKI, bagaimana solusinya?
Kemenakertrans dan BNP2TKI sebaiknya me­ning­kat­kan hu­bungan kerja sama yang harmonis agar sejalan dan searah untuk melindungi TKI. Ke­mudian Pe­ngiriman TKI yang di­lakukan oleh BNP2TKI melalui PJTKI harus jelas.

 TKI yang ingin ke luar negeri harus menggunakan visa kerja dan dokumen yang lengkap, ka­rena banyak juga TKI yang be­kerja secara ilegal, di luar dari pro­sedur.

PJTKI harus bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi kepada calon tenaga kerja, agar mereka mengetahui mengenai hukum dan hak-hak yang melindungi mereka.

Apa perlu aturannya direvisi?
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri diharapkan dapat membantu dalam menjernihkan per­ma­salah­an TKI.

Dengan adanya kasus ini, menurut Anda siapa yang ber­tang­gung­ jawab?
Yang jelas kita semua terpukul dengan peristiwa ini. Yang ter­pen­ting saat ini adalah   me­m­be­nahi se­cara konkrit pen­giriman dan per­lindungan TKI agar pe­ristiwa ini tidak terulang.

Apa hukuman setimpal bagi pelaku penganiayaan dan pem­bunuhan TKI itu ?
Pemerintah perlu mendesak Arab Saudi agar penganiayaan dan pembunuh TKI dihukum se­berat-beratnya. Kami menuntut ke­adilan atas peristiwa yang me­nimpa pahlawan devisa kita. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA