Hal itu dikatakan kuasa hukum ke 13 ekonom, Adner Manurung kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa petang (16/11).
Sebab, tudingan seperti itu akan mengaburkan persoalan sebenarnya dari kontroversi penjualan BUMN baja itu.
"Daripada seperti itu (menuding asbun) lebih baik pak Fuad berpikir bagaimana menjadikan pasar modal kita baik dan lebih bagus lagi," ujar Adner.
Sebelum IPO KS di
listing pada Rabu minggu lalu (10/11), 13 ekonom, diantaranya Kwik Kian Gie, Ichasuddin Noorsy, Hendri Saparini dan Yanuar Rizki, menolak KS dijual ke publik.
Ke 13 ekonom menilai penjualan saham KS sangat merugikan kepentingan nasionl dan proses IPO nya sangat tidak transparan.
Terhadap hal itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mengatakan, bahwa ke 13 ekonom, yang melakukan gugatan
class action terkait penawaran saham perdana (
initial public offering/IPO) Krakatau Steel itu, asal ngomong dan asbun (asal bunyi).
[arp]
BERITA TERKAIT: