Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (15/11).
"Di satu sisi pemerintah menegaskan komitmennya untuk pemeliharaan lingkungan, sementara di lain sisi, pemerintah terus memberikan izin mengkonversi hutan kepada para pemilik modal," katanya.
Menurut Berry, seharusnya izin tidak diberikan selama belum dilakukan evaluasi terhadap PT NNT. Pemerintah harusnya menghitung ulang apa kontribusi yang diberikan PT NNT terhadap negara, lalu kerusakan lingkungan apa yang sudah mereka perbuat.
Parahnya lagi, izin eksplorasi hutan kepada PT NNT diberikan untuk 20 tahun, padahal biasanya izin hanya diberikan dua tahun disertai berbagai opsi perpanjangan. "Ini bentuk ketertundukan pemerintah terhadap kuasa modal. 20 tahun itu bukan waktu yang pendek. Saya kira ini hanya untuk kepentingan jangka pendek saja. Harus ditata ulang," katanya.
Pemerintah memberi izin PT NNT mengeksplorasi lahan baru di Kabupaten Sumbawa, NTB, yang dinamakan Blok Elang. Sejauh ini Newmont telah menggali mengeksplorasi kawasan Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa. Eksplorasi dengan izin 20 tahun itu akan dimulai pada 2011.
[ald]
BERITA TERKAIT: