Newmont Diizinkan Eksplorasi 20 Tahun, Pemerintah Langgar Janji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 15 November 2010, 15:02 WIB
Newmont Diizinkan Eksplorasi 20 Tahun, Pemerintah Langgar Janji
ilustrasi
RMOL. Kebijakan pemerintah yang mengizinkan PT Newont Nusa Tenggara (NTT) melakukan eksplorasi hutan seluas 25.000 hektar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Timur, merupakan bentuk tidak sinkronnya kebijakan lintas sektoral yang dibuat oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (15/11).

"Di satu sisi pemerintah menegaskan komitmennya untuk pemeliharaan lingkungan, sementara di lain sisi, pemerintah terus memberikan izin mengkonversi hutan kepada para pemilik modal," katanya.

Menurut Berry, seharusnya izin tidak diberikan selama belum dilakukan evaluasi terhadap PT NNT. Pemerintah harusnya menghitung ulang apa kontribusi yang diberikan PT NNT terhadap negara, lalu kerusakan lingkungan apa yang sudah mereka perbuat.

Parahnya lagi, izin eksplorasi hutan kepada PT NNT diberikan untuk 20 tahun, padahal biasanya izin hanya diberikan dua tahun disertai berbagai opsi perpanjangan. "Ini bentuk ketertundukan pemerintah terhadap kuasa modal. 20 tahun itu bukan waktu yang pendek. Saya kira ini hanya untuk kepentingan jangka pendek saja. Harus ditata ulang," katanya.

Pemerintah memberi izin PT NNT mengeksplorasi lahan baru di Kabupaten Sumbawa, NTB, yang dinamakan Blok Elang. Sejauh ini Newmont telah menggali mengeksplorasi kawasan Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa. Eksplorasi dengan izin 20 tahun itu akan dimulai pada 2011.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA