Berdasarkan survei opini publik nasional yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia pada 10-22 Oktober 2010, publik menilai integritas Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sangat rendah.
"Korupsi internal kepolisian defisit 26%, Kejaksaan defisit 18% dan Pengadilan 10%. Intervensi pengusaha terhadap Kepolisian defisit 18%, Kejaksaan defisit 21% dan defisit 21% untuk Pengadilan," ujar Peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi di kantor LSI, di Jalan Lembang Terusan, Menteng, Jakarta, Minggu (7/11).
Publik menilai intervensi dari partai politik atau politisi di ketiga institusi hukum ini juga masih kuat. Ketiganya belum mampu menolak tekanan suap dari pengusaha dan politisi atau partai politik.
Sementara itu, kata Burhan, publik melihat lain terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Integritas KPK positif, surplus 19%. "Hanya KPK yang berada di hati masyarakat," tegas Burhan.
[zul]
BERITA TERKAIT: