Padahal, harganya bisa dinaikkan mengingat PT Krakatau Steel merupakan perusahaan yang cukup strategis.
"Kenapa industri harus kita obral, padahal bisa kita naikkan harganya. Karena sesuai Undang Undang Privatisasi. Privatisasi itu dilakukan untuk membangun struktur keuangan yang lebih kuat," ujar Syukur Nababan di gedung DPR, Jakarta (Kamis, 4/11).
Karena itu dia menegaskan, Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar. DPR akan meminta penjualan saham PT KS itu untuk ditunda. "Penundaan itu bisa dilakukan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Syukur mengakui, bahwa penjualan saham PT KS itu telah disetujui oleh Komisi VI DPR pada periode lalu. Pada saat itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Drajad Wibowo masih sebagai anggota DPR.
"Sedangkan Komisi VI di periode saya bertugas hanya untuk melakukan pengawasan dengan penjualan saham PT KS kepada publik. Kami hanya mengawasi apakah harganya layak untuk BUMN sekelas PT Krakatau Steel," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: