Endriartono Sutarto: Saya Pastikan Nggak Ada Barter Atas Deponeering Kasus Bichan

Rabu, 03 November 2010, 00:32 WIB
Endriartono Sutarto: Saya Pastikan Nggak Ada Barter Atas Deponeering Kasus Bichan
RMOL.Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan deponeering kasus Bibit-Chandra (Bichan) bukan berdasarkan adanya barter kasus.

“Saya pastikan, nggak ada itu barter kasus. Saya tahu proses dikeluarkannya deponeering itu,’’ ujar bekas Panglima TNI En­driartono Sutarto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Penasihat Tim Pem­bela Bibit-Chandra itu, KPK akan membongkar setiap kasus ko­rupsi, tidak ada istilah pandang bulu, termasuk bila ada indikasi melibatkan aparat kepolisian atau kejaksaan.

“Gebrakan KPK tidak perlu diragukan lagi, sudah terbukti kan. Jadi, jangan berpikiran ne­gatif bahwa ada barter kasus atas deponeering kasus Bibit-Chandra ini,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda begitu yakin?

Saya tahu proses dikeluarkan­nya deponeering

Apaan tuh?

Nggak boleh diceritainlah. Nanti saya melanggar sumpah. Jadi, saya pastikan itu bukan bar­ter latar belakang dan ceritanya kok. Saya tidak punya prasangka bahwa deponeering itu dikeluar­kan Kejagung karena sistem barter.

Artinya, KPK pasti mem­bong­kar tuntas kasus itu?

Ya, sejauh ini mereka berani untuk membongkar kasus ini.

Kalau nanti KPK nggak be­rani, apa Anda siap mundur dari tim pembela Bibit-Chan­dra?

Ya, tugas saya kan sudah se­lesai. Apa lagi yang mau dibela. Kasus ini kan sudah selesai.

Ada juga yang menduga ada kongkalikong?

Kalau disebut kongkalikong saya tidak paham, antara siapa dengan siapa. Kalau antara KPK dengan Kejak­saan, bargaining­nya apa. Tapi itu kan nggak ada. Sebetulnya kita mengusulkannya agar dilaku­kan­nya pemeriksaan tambahan.

Kalau cukup bukti, silakan aju­kan ke pengadilan. Sebaliknya kalau tidak cukup bukti, secara fair diakui, terbitkan Surat Ke­tetapan Penghentian Penun­tutan (SKPP) baru.

Anda mencurigai deponee­ring itu?

Saya berharap deponeering itu merupakan pertimbangan yang matang secara hukum, sehingga tidak menjadi masalah di ke­mu­dian hari. Jangan sampai seperti SKPP dulu yang menggunakan alasan yang nggak-nggak. Dan itu dipermasalahkan lagi secara hukum.

Deponeering betul-betul bisa diterapkan dengan mengambil beberapa pertimbangan. Ini yang bisa diterima semua pihak, dan mudah diupayakan hukum dari pihak-pihak yang nggak setuju.

O ya, apa tidak ada syukuran karena dikeluarkan deponee­ring?

Ah, nggak ada syukuran. Kita minta KPK untuk bekerja mak­simal. Ini demi kepentingan bang­­sa ini, agar kasus-kasus ko­rupsi bisa ditangani secara cepat.

Kami juga minta agar DPR se­gera memutuskan apakah memi­lih Busyro Muqoddas atau Bam­bang Widjojanto men­jadi pimpi­nan KPK. Deng­an cara itu KPK bisa bekerja lebih mantap lagi.

Kemudian  kita berharap kasus ini tidak terulang kembali. Kerja sama yang bagus di antara para institusi penegak hukum hendak­nya perlu dijaga. Jangan sampai terjadi saingan.

Kalau ada oknum kepolisian yang bersalah, biarkanlah kejak­saan dan KPK memeriksa. Se­dangkan kalau ada oknum kejak­saan yang nggak benar, biarkan­lah KPK dan kepolisian meme­riksa. Sebaliknya, kalau ada ok­num KPK yang bersalah, biarkan kejaksaan dan kepolisian meme­riksa. Kita harus bekerja sama dengan baik, agar negara kita ter­bebas dari korupsi. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA