“Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 83,6 triliun, Dana Alokasi Unum (DAU) sebesar Rp 225, 5 triliun, DAK sebesar Rp 25,2 triliun,†ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (26/10).
Untuk Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah menyediakan dana Rp 10,4 triliun. Dana ini dianggarkan untuk Provinsi Papua sebesar Rp 3,2 triliun, Papua Barat sebesar Rp 1,4 triliun dan untuk provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar Rp 4,5 triliun.
“Juga untuk dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp 800 miliar,†sebut anggota komisi XI dari Dapil NTT ini.
Dana transfer juga diperuntukkan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp 18,5 triliun, dana tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp 3,7 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 1,4 triliun, kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur provinsi Papua Barat sebesar Rp 100,5 miliar, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 16,8 triliun, dan Dana Peneyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebesar Rp 7,7 triliun.
Terkait hal itu, seperti dikatakan Melchias, Fraksi Demokrat memberikan catatan agar pemerintah daerah yang tidak bisa merealisasikan dana ini tepat pada waktunya maka harus diberikan sanksi.
[arp]
BERITA TERKAIT: