Pasal-pasal khusus itu, papar Sofyan Hasdam, antara lain UU Migas harus memberikan partisipasi yang besar kepada daerah. UU hasil revisi harus mencantumkan bahwa kontraktor
Production Sharing Contract itu wajib menawarkan 10%
participating interest kepada daerah baik sejak disetujuinya
plan of development, saat perpanjangan dan atau setelah ada perubahan.
Selain itu, perlu ada pasal yang mengatur agar pemerintah pusat memberikan keterbukaan terhadap data yang digunakan dalam menetapkan bagi hasil dengan Pemda.
"Harus ada kepastian dan kejelasan mengenai perhitungan penerimaan hasil
lifting dan prosentase penambahan bagian daerah," jelas Ketua Eksekutif FKDPM ini di hadapan anggota Komisi yang membidangi masalah Migas ini di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis petang, (14/10).
Pembagian dana bagi hasil (DBH), lanjut Sofyan, harus diambil dari presentase
gross revenue atas produksi Migas pada daerah bersangkutan. Dan Pemda berhak mengambil bagian lebih awal dari hasil produksi sebelum bagi hasil dengan kontraktor (
First Tranche Petroleum).
"Penghitungan DBH juga harus diperluas. harus juga diambil dari bonus bonus yang diterima oleh pemerintah pusat terkait dengan PSC," tambahnya.
Yang lain yang juga penting, menurut FKDPM adalah adanya pasal yang mengatur tentang kewajiban perusahaan-perusahan migas.
"Harus melakukan pengembangan lingkungan dan masyarakat di mana ekplorasi migasi dilakukan, baik dalam bentuk sarana dan prasarana fisik, pemberadayaan usaha maupun melibatkan masyarakatnya sebaagi tenaga kerja," pungkas Walikota Bontang ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: