Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 12/10). Itu dikatakan Ray menanggapi pernyataan Darmono yang menunggu Jaksa Agung definitif sebelum mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali SKPP Bibit-Chandra.
"Dengan pernyataannya, Darmono seperti mengayuh, satu dua pulau terlampaui. Karena selain dia tidak mau dipolemikkan bila mengeluarkan deponering, dia juga secara tidak langsung meminta Presiden menentukan jaksa agung defenitif," ujarnya.
Ray melihat sikap Darmono itu tepat. Kalau mengeluarkan Deponering, bukan tidak mungkin Darmono akan digugat. Karena tidak sedikit kalangan yang menilai, Plt Jaksa Agung tidak memiliki wewenang untuk mengesampingkan perkara.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: