"Saat ini leadership dia uji. Mestinya Darmono tidak meragukan kewenangan yang ada pada dirinya, meski hanya Pelaksana tugas," ujar ujar mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau Tim 8 Amir Syamsuddin kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/10).
"Karena Plt dan jaksa agung defenitif, memiliki tugas, wewenang, dan fungsi yang sama. Tidak ada bedanya. Ini bentuk ujian, berani tidak Darmono mengeluarkan keputusan besar, deponering," tambah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Saat dimintai tanggapan soal Darmono yang terlihat sangat hati-hati dalam mengeluarkan deponering, dia tidak menapik. Karena menurutnya, hal itu sudah menjadi kebiasaan pemimpin di negeri yang mengambil sikap sangat ekstra hati-hati setiap mengambil keputusan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: