Bila mantan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis menyarankan agar kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diproses di pengadilan, Amir Syamsuddin tetap kukuh dengan rekomendasi tim 8.
Yaitu, kasus Bibit Chandra ini diselesaikan di luar pengadilan. Karena itu, menurut mantan anggota Tim 8 ini, cara terbaik untuk menyelesaikan kasus pemerasan dan penyalahgunaan itu lewat deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Ada dua alasan kenapa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menyarankan agar Kejaksaan mengeluarkan deponering dan tidak melimpahkan ke pengadilan. Pertama, dia yakin, dua pimpinan KPK itu tidak bersalah. Hal itu terbukti dari hasil investigasi Tim 8 dan adanya rekaman pembicaraan permufakatan jahat yang diputar di MK November 2009 lalu.
"Kami dulu juga panggil Jaksa Agung dan jaksa peneliti. Jaksa peneliti jelas mengatakan, tidak cukup bukti," jelas Amir kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 12/10).
Tapi dia menyesalkan Kejaksaan mengeluarkan SKPP berdasarkan alasan sosiologis. Padahal sudah jelas, kejaksaan mengakui bahwa tidak cukup bukti. Alasan sosiologis inilah yang memungkinkan untuk digugat. Dan itu sudah diduga sebelumnya. "Kenapa menggunakan alasan sosiologis, tanya saja ke Kejaksaan saja," elaknya.
Yang kedua, jelas pengacara ini, bila Bibit Chandra dibawa ke Pengadilan, KPK akan lumpuh. Padahal, saat ini lembaga
superbody itu sedang memberantas kasus-kasus besar. Makanya, tidak heran, sebutnya, banyak pihak termasuk dari kalangan politisi yang menyarankan keduanya diseret ke Pengadilan agar KPK lumpuh. Dari itu, dengan alasan kepentingan umum, dia menyarankan Kejaksaan mengeluarkan deponering.
[zul]
BERITA TERKAIT: