PK BIBIT-CHANDRA DITOLAK

Soal Deponering, Gayus Koreksi Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 Oktober 2010, 07:38 WIB
Soal Deponering, Gayus Koreksi Anas
anas urbaningrum
RMOL. Pemerasan dan penyalahgunaan adalah perkara pidana. Jadi tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Pasalnya, hanya perkara perdata yang bisa diselesaikan di luar meja hijau.

Demikian dikatakan anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada Rakyat Merdeka Online mengoreksi pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal ia katakan terkait putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan soal penerbitan Surat Ketetapan Penghentian perkara kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui memang tidak menutupi kemungkinan kedua kasus dua pimpinan KPK itu dihentikan. Pertama lewat penerbitan SKPP baru dan yang kedua lewat deponering.

Untuk yang pertama, kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Sedangkan yang kedua kasus dihentikan demi kepentingan umum. Tapi kedua model penghentian kasus itu tetap bukan dilesaikan di luar pengadilan.

Pada Minggu kemarin, Anas mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberi petunjuk agar kasus yang melilit dua pimpinan KPK itu disudahi di luar pengadilan. Caranya, sebut Anas, Kejaksaan melakukan deponering atau menerbitkan SKKP baru. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA