Demikian dikatakan anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada
Rakyat Merdeka Online mengoreksi pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal ia katakan terkait putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan soal penerbitan Surat Ketetapan Penghentian perkara kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Politisi PDI Perjuangan ini mengakui memang tidak menutupi kemungkinan kedua kasus dua pimpinan KPK itu dihentikan. Pertama lewat penerbitan SKPP baru dan yang kedua lewat
deponering.Untuk yang pertama, kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Sedangkan yang kedua kasus dihentikan demi kepentingan umum. Tapi kedua model penghentian kasus itu tetap bukan dilesaikan di luar pengadilan.
Pada Minggu kemarin, Anas mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberi petunjuk agar kasus yang melilit dua pimpinan KPK itu disudahi di luar pengadilan. Caranya, sebut Anas, Kejaksaan melakukan deponering atau menerbitkan SKKP baru.
[zul]
BERITA TERKAIT: