Gayus: Darmono Tak Berhak Keluarkan Deponering

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 11 Oktober 2010, 09:36 WIB
Gayus: Darmono Tak Berhak Keluarkan Deponering
gayus lumbuun/ist
RMOL. Bila ingin Kejaksaan Agung mengeluarkan Deponering atas kasus penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti melantik Jaksa Agung defenitif terlebih dahulu.

Pasalnya, sebagaimana disebutkan anggota Komisi III DPR Topan Gayus Tambunan, Plt Jaksa Agung yang saat ini dijabat Darmono tak berhak mengenyampingkan perkara karena alasan kepentingan umum.

"Plt itu hanya sebagai pelaksana tugas. Sementara deponering wewenang yang melekat pada Jaksa Agung, bukan yang dilaksanakan. Dia (Darmono) tidak memiliki hak, karena itu (deponering) tak bisa diwakilkan," ujar Gayus kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 11/10).

Gayus menambahkan, bila Bibit Chandra diseret ke Pengadilan, keduanya harus non-aktif dari pimpinan KPK. Hal itu sudah otomatis karena UU KPK menyebutkan pimpinan yang bersatus terdakwa harus non aktif. Presiden hanya melaksanakan UU dengan mengeluarkan keputusan presiden. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA