Pertamina Harus Diberi Hak Istimewa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 07 Oktober 2010, 17:46 WIB
Pertamina Harus Diberi Hak Istimewa
SUTAN BATHOEGANA/ist
RMOL. UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sangat liberal. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kewenangan yang dimiliki Pertamina sebagai BUMN yang bertugas mengelola penambangan.

Oleh sebab itu UU Migas ini harus direvisi. UU Migas harus menjamin pengelolan yang lebih besar bagi Pertamina. Termasuk dalam hal ini ada hak privilege bagi perusahan minyak negara tersebut.

Demikian dikemukakan anggota Komisi VII, Sutan Bhatoegana kepada Rakyat Merdeka Online di gedung Nusantara I DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sesaat lalu (Kamis, 7/10).

"UU Migas yang baru harus menghapuskan insentif. Kalau zaman lalu bebas pajak maka sekarang harus ada pajak," jelas politisi Demokrat tersebut.

Secara umum, tambah Sutan, revisi harus bisa menciptakan suasana baik dan nyaman bagi para investor. Sebab pemerintah dalam hal ini diwakili Pertamina, tidak memiliki cukup dana untuk melakukan eksplorasi penambangan.

Terkait dengan hal itu, rencananya siang tadi, tepatnya pukul 14.00, Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral akan menggelar rapat untuk mendengarkan masukan dari pengamat perminyakan, Kurtubi. Sayangnya, rapat tersebut batal digelar.

"Pak Kurtubinya masih di Belanda," ungkap Sutan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA