"Itu semua hak prerogratif presiden. Apakah itu internal Kejaksaan ataukah eksternal Kejaksaan. Yang penting orang yang memang punya integritas," ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis kepada
Rakyat Merdeka Online tadi malam.
Todung menceritakan bagaimana Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memilih dua calon pimpinan KPK. Ada tiga syarat yang diajukan Pansel. Ketiga syarat itu adalah integritas.
"Kalau dalam Pansel, kami mengatakan bahwa siapapun yang akan dipilih, satu dia punya integritas, dua dia punya integritas, tiga dia punya integritas. Kalau soal kemampuan teknik hukum, skill, itu bisa dibantu oleh staf yang kuat," imbuh mantan anggota Pansel pimpinan KPK ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: