HENDARMAN ILEGAL

Istana: Mahfud MD hanya untuk Meramaikan Diskusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 23 September 2010, 08:54 WIB
Istana: Mahfud MD hanya untuk Meramaikan Diskusi
RMOL. Sejak kemarin, pihak Istana tetap pada pendiriannya semula bahwa Hendarman Supandji tetap sah sebagai jaksa agung. Karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan jaksa agung hanya Presiden bukan Mahkamah Konstitusi.

"UU Kejaksasan Agung menyebutkan, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan keputusan presiden. Kita hormati MK yang menguji UU, tentu pada tempatnya. Tapi lembaga lain juga harus menghormti kewenangan Presiden," ujar staf khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam talkshow di Metro TV pagi ini (Kamis, 23/9).

Menurut mantan Direktur Pusat Anti Korupsi UGM ini, putusan MK itu justru memperjelas keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Karena sebelumnya, ramai dikatakan, Hendarman Supandji tidak sah sebagai jaksa agung karena tidak ada Sk pengangkatannya pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu II Oktober 2009 lalu.

"Putusan (MK) ini memperjelas apa yang diargumentasikan Pak Yusril bahwa Hendarman tidak sah sejak 20 Oktober (2009) karena tidak ada Keputusan Presiden. MK mengatakan tidak. Hendarman pada saat itu tidak ada Keppres 20 Okrober bukan berarti tidak sah. MK mengatakan tidak ada masalah kebasahan legalitas. Kata MK, Presiden tidak bisa dikatakan inkonstitusional, jaksa agung tidak bisa dikatakan ilegal," imbuh Denny.

Soal Hendarman Supandji yang hanya sah sebagai jaksa agung hingga pukul 14.35 kemarin, katya Denny, hal kitu tidak ada dalam amar putusan MK. Itu hanya pendapat Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers setelah putusan dibacakan. Jadi menurutnya, pernyataan Mahfud MD itu hanya untuk meramaikan diskusi semata. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA