MK memutuskan mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra yang berpendapat bahwa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya.
Ketua MK, Mahfud MD, yang membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menyatakan, putusan berlaku secara prospektif ke depan, jadi tidak berlaku surut sejak berakhirnya jabatan Presiden SBY periode pertama tanggal 20 Oktober 2009.
Tapi, menurut Yusril, dalam pernyataan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, putusan itu berlaku mulai hari ini.
"Konsekuensi dari putusan itu ialah, mulai hari ini Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung RI. Hendarman, terhitung sejak hari ini tidak dapat lagi bertindak mengatasnamakan jabatan sebagai Jaksa Agung RI," terang mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Rabu (22/9).
[ald]
BERITA TERKAIT: