Yusril: MK Sepakat Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 22 September 2010, 16:17 WIB
Yusril: MK Sepakat  Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi
RMOL. Mahkamah Konstitusi mengabulkan  permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

MK memutuskan mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra yang berpendapat bahwa jabatan  Jaksa Agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya. 

Ketua MK, Mahfud MD, yang membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menyatakan, putusan berlaku secara prospektif ke depan, jadi tidak berlaku surut sejak berakhirnya jabatan Presiden SBY periode pertama tanggal 20 Oktober 2009.

Tapi, menurut Yusril, dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, putusan itu berlaku mulai hari ini.

"Konsekuensi dari putusan itu ialah, mulai hari ini Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung RI. Hendarman, terhitung sejak hari ini tidak dapat lagi bertindak mengatasnamakan jabatan sebagai Jaksa Agung RI," terang mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Rabu (22/9).[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA