KORUPSI BUPATI BREBES

Majelis Hakim Ragukan Kesaksian Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 20 September 2010, 12:38 WIB
Majelis Hakim Ragukan Kesaksian Saksi
ilustrasi
RMOL. Sidang kasus dugaan korupsi pembelian tanah dengan terdakwa Bupati Brebes non aktif Indira Kusumah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 20/9).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi. Yaitu, mantan sekretaris daerah Brebes, dua anggta DPRD Brebes, satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, mantan Ketua Badan Pembangunan Daerah Brebes dan pemilik tanah yang diduga tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh sang bupati, Dien Nur Ali.

Dalam Kesaksiannya, Dien Nur Alie mengaku telah menjual tanah seluas 1200 meter persegi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Pesanggrahan Brebes ke pemerintah daerah tahun 2003 seharga Rp 5 juta per meter per segi. Pengajuan harga ini, jelasnya, karena pemilik tanah yang berbatasan dengan tanahnya itu juga menjual ke Pemda dengan harga yang sama.

"Setelah di-ACC, saya menerima uang Rp 6 M dengan dipotong pajak 300 juta. Saya terima Rp 5,7 m dalam bentuk cek, uang 4,7 miliar saya bagikan, ada untuk ibu, adik-adik saya dan untuk usaha keluarga. Sementara uang yang sisanya Rp 1 miliar saya pegang sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, tanah tersebut telah digunakan oleh bupati sebelumnya yang juga ayahnya sendiri, Tajuddin, sebagai tempat pasar sejak tahun 2000. Namun, Tajuddin bupati Brebes periode 1999-2004 itu wafat pada tahun 2001. Penggunaan tanah itu sendiri tidak berdasarkan jual beli atau sewa menyewa. Hanya dipakai begitu saja. Padahal tanah itu adalah tanah hibah dari ayahnya sejak kecil.

Namun, majelis hakim sepertinya tidak percaya dengan penjelasan Dien. Bahkan, Nani Jumarni, salah satu majelis hakim, sempat mengingatkan Dien dengan pernyataan yang cukup keras. "Saudara saksi, kesaksian saksi ini sudah di bawah sumpah. Jadi segala kesaksian yang saksi berikan, harus benar," tegasnya yang langsung dijawab Dien dengan membenarkan.

Majelis hakim pun menanyakan, apakah Dien mengetahui berapa nilai jual objek pajak (NJOP) di Brebes saat menjual tanah mililknya itu. Dien menjawab tidak tahu.

Koordinator Badan Pekerja Gebrak, lembaga anti korupsi Brebes, Darwanto juga tidak percaya dengan kesaksian Dien. Menurutnya, harga jual tanah itu jauh di atas NJOP di Brebes.

"Apa pun kesaksian dari ibu Dien, saya kira itu bukan kesaksian yang sebenarnya. Dia coba menutupi para pelaku yang terlibat. Sangat kuat dugaan, terutama pimpinan DPRD dan panitia anggaran ikut terlibat. Itu tidak rasioal. Di sana itu NJOP-nya kisarannya Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. inikan dijual lima juta. Itu yang membuat dugaan kami kuat, tidak hanya bupati yang terlibat tapi juga legislatif," tegas Darwanto saat dihubungi beberapa waktu lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA