Kapolri dan Panglima TNI dipilih oleh DPR setelah Presiden merekomendasikan nama-nama calon ke DPR. Sedangkan, jaksa agung hanya presiden yang berhak menentukan siapa yang akan menjabatnya.
“Masa jabatan jaksa agung dibatasi oleh hak prerogative presiden. Bila Pak Hendarman (jaksa agung) masih sangat dinilai kayak, bisa saja diteruskan sampai akhir (Kabinet Indonesia Bersatu II). Kalau menurut pandangan beliua perlu diganti, ya diganti, Kebetulan saja waktunya hampir bersamaan (dengan Kapolri dan Panglima TNI),” jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online.
Meski demikian, dia menjekaskan, jaksa agung bukan anggota kabinet. Tapi pejabat yang diberikan wewenang dalam bidang penegakan hukum. Dan untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, dia menyarankan, Presiden SBY lebih mengutamakan dari internal Kejaksaan sendiri atau anak buah Hendarman bukan dari luar.
“Sebaiknya yang dipilih Presiden itu jaksa karir. Karena jaksa agung, tugasnya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga diberikan tugas mengembangkan organisasi Kejaksaan. Sehingga jaksa agung yang baru sudah tahu problem dan tahu pula cara mengatasinya,” jelas wakil ketua Fraksi PAN ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: