Untuk itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Ahmad Rubaie meminta agar masalah masa jabatan itu diselesaikan dulu. Agar calon yang akan menjabat merasa dapat kepastian hingga sampai kapan ia akan bertugas memberantas kasus korupsi di Indonesia.
"Sebelum
fit and propers test, masa jabatan ini harus diselesaikan dulu. Makanya, saya minta Komisi III DPR membahas ini segera," ujar Ahmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 30/8).
Berbeda dengan kebanyakan anggota Komisi III yang menilai pimpinan KPK yang baru ini adalah pengganti Antasari Azhar, Ahmad Rubaie berpikir sebaliknya. Menurutnya, calon KPK mendatang itu adalah pimpinan KPK yang defenitif untuk masa bakti selama empat tahun.
"Jadi dia itu bukan hanya sebagai pengganti meneruskan masa jabatan Antasari yang tinggal satu tahun lagi. Calon ini masa jabatannya empat sesuai dengan UU," ujarnya.
Dia menambahkan, karena masa jabatannya empat tahun, maka pimpinan KPK yang ada saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 2014 mendatang. Dari itu, pada tahun depan, ketika empat pimpinan KPK lainnya habis masa jabatan dan Pansel kembali menyeleksi, calon baru ini tidak ikut pensiun.
"Begitu juga sebaliknya, pada tahun 2014 mendatang, hanya dia yang diganti. Sementara empat lainnya tidak," ungkapnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: