BURSA PIMPINAN KPK

Sudding Ngotot Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru Satu Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 29 Agustus 2010, 13:54 WIB
Sudding Ngotot Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru Satu Tahun
RMOL. Hingga saat ini Komisi III DPR dan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi belum sepakat soal masa jabatan pimpinan KPK yang baru.

Berbeda dengan Pansel yang telah memutuskan masa jabatan empat, Komisi III tetap berkeyakinan bahwa calon pimpinan KPK yang baru hanya menjabat selama satu tahun. Pasalnya, calon ini hanya meneruskan masa jabatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang akan berakhir tahun 2011.

"Sesuai dengan UU itu hanya satu tahun. Yaitu mengisi kekosongan dan melanjutkan orang yang digantikan. Dari mana dasarnya Pansel memberikan masa jabatan empat tahun. Harus mengacu pada rumusan UU," jelas anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suding kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 29/8).

Meski demikian, politisi Hanura ini mengatakan Komisi III DPR tetap akan membahas tentang masa jabatan itu sebelum pelaksanaan fit and proper test. Namun, dia tetap pada kesimpulan masa jabatan hanya satu tahun.

"Saya ini praktisi hukum, harus sesuai dengan UU. Pimpinan KPK yang baru ini hanya satu tahun," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA