Berbeda dengan Pansel yang telah memutuskan masa jabatan empat, Komisi III tetap berkeyakinan bahwa calon pimpinan KPK yang baru hanya menjabat selama satu tahun. Pasalnya, calon ini hanya meneruskan masa jabatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang akan berakhir tahun 2011.
"Sesuai dengan UU itu hanya satu tahun. Yaitu mengisi kekosongan dan melanjutkan orang yang digantikan. Dari mana dasarnya Pansel memberikan masa jabatan empat tahun. Harus mengacu pada rumusan UU," jelas anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suding kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 29/8).
Meski demikian, politisi Hanura ini mengatakan Komisi III DPR tetap akan membahas tentang masa jabatan itu sebelum pelaksanaan
fit and proper test. Namun, dia tetap pada kesimpulan masa jabatan hanya satu tahun.
"Saya ini praktisi hukum, harus sesuai dengan UU. Pimpinan KPK yang baru ini hanya satu tahun," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: