Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hedrin Agustin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan siang ini (Selasa, 24/8).
Majelis Hakim menyebutkan Mantan Komisaris Utama PT Kimia Farma terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Setidaknya ada tiga faktor yang meringankan hukuman Buadiarto. Yaitu, Buadiarto belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Sebelumnya, Budiarto telah mengembalikan uang negara ke KPK sebesar Rp. 2,456 miliar. Namun, uang yang ia kembalikan itu lebih Rp 350 juta. Karena uang yang semestinya dia kembalikan hanya Rp 2,105 miliar.
Saat ini KPK sedang dalam proses pengembalian uang kelebihan tersebut kepada terdakwa.
[zul]
BERITA TERKAIT: