Sebelumnya, pengacara Anggodo, OC Kaligis, dengan nada bercanda mengatakan di depan sidang, kalau dibacakan semuanya, pledoi itu akan memakan waktu dari buka puasa, sahur, dan imsak.
"Tidak akan habis-habis, karenanya minta ijin dibacakan yang intinya saja," ujar Kaligis di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/8).
Dalam pledoi yang dibacakan, OC menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat Anggodo mengendalikan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahrdja dan petinggi KPK lainnya. Bahkan, sebelumnya Anggodo tidak mengenal pimpinan KPK termasuk dua Wakil Ketua Umum, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Persidangan ini menurut kami penuh misteri," kata OC lagi.
Indikator pertama, hingga kini persidangan tidak pernah memanggil asisten Ade Rahardja yang disebut sebagai penghubung Ade Rahardja dan Ary Muladi.
Kedua, Jaksa Agung dan Kapolri yang semula mengatakan rekaman Ade dan Ary Muladi ada, di belakangan hari mengatakan tidak ada.
Lalu, soal pertemuan Ary Muladi dan Ade Rahardja di Belaggio, Jakarta dan Hotel Peninsula Jakarta, ada dan benar terjadi, tapi sekarang dibuat kabur.
Selanjutnya, sosok bernama Julianto yang disebut dalam BAP Ary Muladi diserahkan uang Rp 5,1 miliar untuk pimpinan KPK, tak pernah dihadirkan dalam persidangan.
KPK juga dianggap kubu Anggodo telah menyeret-nyeret Presiden SBY sehingga mengganggu jalannya proses hukum kasus suap itu.
Selain itu, pra peradilan SKP2 Bibit dan Chandra sampai saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Negara. Kemudian, majelis hakim pengadilan Tipikor memerintahkan Kabareskrim menghadirkan rekaman Ary Muladi dan Ade Rahardja, dan juga Antasari kepada penasihat hukum padahal penasihat hukum tak punya kewenangan.
"Nah misteri-misteri yang tadi jawabannya satu, tidak lebih agar Bibit dan Chandra aman," ujar OC.
[ald]
BERITA TERKAIT: