KASUS ANGGODO

Anggodo Widjojo Dituntut JPU Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 16 Agustus 2010, 10:54 WIB
Anggodo Widjojo Dituntut JPU Enam Tahun Penjara
RMOL. Sidang kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo kembali digelar pagi ini (Senin, 16/8).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

"JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa penjara enam tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkata Rp 10 ribu," ujar JPU Anang Supriyatna.

JPU memutuskan terdakwa melanggar pasal 15 juncto pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana setelah terbukti secara sah atau menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  Selain itu, terdakwa juga dinilai melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah jadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat yang sama JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Untuk yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk terhadap penegak hukum di Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa mempersulit persidangan karena tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," demikian JPU.

Sidang kembali akan digelar pada Selasa (24/8) mendatang. Agenda akan mendengarkan pledoi dari terdakwa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA